Paslon Gus Irawan - Jafar Gugat KPU Tapsel di PTTUN Medan
Melalui kuasa hukumnya law office and advokat Irwansyah Nasution and Partners, Irwansyah Putra Nasution SH MH menyatakan gugatan diregistrasi dengan nomor : 10/G/Pilkada/2024/PTTUN Medan.
Baca Juga:
"Saat ini sudah memasuki pemeriksaan berkas. Jawaban tergugat dari KPU sudah berjalan," katanya.
Ia menjelaskan langkah gugatan ini diatur dalam undang-undang pemilu No 10 tahun 2016. Gugatan dilakukan karena KPU Tapsel menganulir atau tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Tapsel yang dalam putusan rekomendasinya dinyatakan KPU Tapsel melakukan pelanggaran administrasi dalam melakukan pergantian pasangan calon dari Ahmad Bukhori menjadi Parulian Nasution.
Dimana dalam undang-undang pemilu dinyatakan sanksi pelanggaran administrasi bisa membatalkan pasangan calon, Minggu, (6/10/2024).
"Kita patuh terhadap hukum. Makanya melakukan gugatan. KPU Tapsel telah melanggar regulasi yang ada," ucap Irwansyah.
Irwansyah yang akrab disapa Ibey mengungkapkan dalam aturannya, sejak didaftarkan ke PTTUN dan diregistrasi, maka selama 15 hari hakim PTTUN harus memutuskannya.
Ia pun berharap ada putusan yang berkeadilan dalam gugatan ini.
"Hakim harus mempertimbangkan dan mengujinya. Kita berharap mendapatkan keadilan dengan membatalkan Putusan Nomor 1122 KPU Tapsel," pinta Ibey.