Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, KPU Kota Kupang Gencarkan Sosialisasi ke Sekolah-sekolah
digtara.com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang gencar melakukan sosialisasi pendidikan pemilih pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota Kupang tahun 2024.
Baca Juga:
Sosialisasi ini dikemas dalam kegiatan KPU goes to school ke sejumlah sekolah di Kota Kupang. KPU menyasar pemilih pemula di SMA dan SMK baik negeri dan swasta yang tersebar di enam kecamatan di Kota Kupang.
Kegiatan KPU goes to school ini dilakukan sejak beberapa waktu lalu hingga awal bulan November mendatang. Sosialisasi juga digelar di kampus-kampus untuk menyasar mahasiswa.
Dalam sosialisasi ini, KPU melibatkan mantan komisioner KPU Kota Kupang, komisioner KPU Kota Kupang dan badan adhoc yang merupakan ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada enam kecamatan di Kota Kupang.
PPK Kota Lama misalnya melakukan sosialisasi ke SMKN 6 Kota Kupang, SMKN 2 dan SMA Katolik Giovanni Kupang.
Kamis (17/10/2024) siang, PPK Kota Lama melakukan sosialisasi di SMKN 6 Kota Kupang di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Sosialisasi dilakukan dua anggota PPK KOta Lama, Ahmad Bazher (Divisi SDM, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat) serta Ambrosius Wae Muda (Divisi Hukum).
Kepala SMKN 6 Kota Kupang, Asa Lahtang menyambut bagi terobosan yang dilakukan KPU Kota Kupang melalui anggota PPK Kota Lama. Ia mengaku kalau sebelumnya Bawaslu Kota Kupang juga sudah melakukan sosialisasi mengenai hal-hal yang dilarang dalam Pilkada.
Asa Lahtang bersyukur karena di SMKN 6 Kupang sudah pernah diterapkan sistem pemilihan terbuka yang juga mirip sistem Pemilu dalam hal pemilihan ketua OSIS di sekolah.
Pemilihan ketua OSIS dilakukan oleh KPU sekolah dan diawasi oleh Bawaslu sekolah. "Penyelenggaraannya mirip dengan Pemilu sehingga 328 siswa kami mulai paham proses pemilihan dan aturan yang ada," ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa Pemilu di sekolah sudah melatih siswa untuk paham. "mereka tinggal mempraktekkan saat pemilihan 27 November 2024 nanti," tambah kepala sekolah.
Ia juga berharap kepada 50 siswa yang mengikuti sosialisasi dari PPK Kota Lama bisa membantu menyampaikan materi yang diperoleh kepada ratusan siswa lainnya terutama siswa yang sudah memiliki hak pilih.
Dalam sosialisasi kepada para siswa, Ahmad Bazher dan Ambrosis Muda menjelaskan bahwa Pemilihan Umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Sementara Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk telah memenuhi persyaratan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan wakil Walikota.
"Mengapa Pilkada itu penting?, Pilkada memungkinkan setiap warga negara untuk menentukan siapa yang membuat keputusan (pemimpin) dalam urusan publik yang menyangkut hak warga negara itu sendiri seperti: pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, akses terhadap pekerjaan, jaminan terhadap kebebasan berkumpul, beragama, dan urusan publik lainnya.," ujar Ambrosius.
Diingatkan bahwa pilihan warga menentukan wajah kepemimpinan di masa mendatang, sejauh mana para calon pemimpin ini peduli dengan permasalahan yang dihadapi.
"Semua urusan-urusan diputuskan oleh para kandidat calon kepala daerah yang terpilih. Oleh karena itu, pilihlah kandidat yang menurut anda peduli dan mampu mewujudkan aspirasi Anda. Dengan demikian Anda turut serta dalam menjaga sirkulasi kepemimpinan dan menjaga demokrasi tetap berjalan pada relnya," sebut Ambrosius.
Pilkada tahun 2024 dilaksanakan secara serentak antara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dengan berpedoman pada asas LUBER dan JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, dan Jujur dan Adil).
Terkait penentuan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024, Ambrosius menjelaskan kalau hal ini atas pertimbangan agar hari pemungutan suara tidak bertepatan pada kegiatan keagamaan dan rekapitulasi penghitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan.
Selain itu, pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024 adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
"Pengecualian penggunaan hak pilih diberlakukan bagi Anggota TNI aktif, Anggota POLRI aktif, dan warga negara yang dicabut hak politiknya oleh pengadilan. Untuk dapat menggunakan hak pilih, setiap warga negara yang memenuhi kriteria sebagai pemilih harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap atau sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.," ujarnya.