Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, KPU Kota Kupang Gencarkan Sosialisasi ke Sekolah-sekolah
Disisi lain, pemilih berkebutuhan khusus seperti masyarakat di wilayah perbatasan atau terpencil, penghuni lembaga pemasyarakatan, pasien dan pekerja rumah sakit, pekerja tambang lepas pantai, perkebunan, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan kelompok lain yang terpinggirkan memperoleh perlakuan dan pelayanan yang sama dari penyelenggara pemilu untuk dapat menunaikan hak pilihnya.
Baca Juga:
Ahmad Bazher mengingatkan bahwa saat hari pencoblosan, pemilih akan mendapatkan dua surat suara yakni surat suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta surat suara calon Walikota dan Wakil Walikota.
Agar para siswa tidak bingung menentukan pilihannya, Ahmad Bazher menjelaskan tentang pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT yakni pasangan Yohanis Fransiskus Lema-Jane Natalia Suryanto, pasangan Emanuel Melkiades Laka Lena-Johanis Asadoma dan pasangan Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu.
Sementara pasangan walikota dan wakil walikota terdiri dari lima pasangan calon yakni paket ASIX (Alexander Funay-Isyak Nuka), Paket SAHABAT (Jonas Salean-Sukardan Aloysius).
Paket GACOR (George Hadjoh-Theodora Ewalde Taek). Paket GASS (Jefirstson Riwu Kore-Lusia Adinda Dua Nurak) serta paket CS (Christian Widodo-Serena Francis).
Untuk memastikan hak pilihnya, pemilih diajak mengecek apakah sudah terdaftar dalam DPT di wilayah setempat atau belum. "Untuk mengecek DPT dapat dilakukan dengan datang langsung ke kelurahan setempat atau mengecek secara online dalam situs: https://cekdptonline. kpu.go.id/," tandasnya.
Jika pemilih belum terdaftar dalam DPT, pemilih dapat mengajukan kepada petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan untuk memasukkan namanya dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). PPS akan mengarahkan pemilih pada TPS yang masih tersedia.
Jika pemilih hendak pindah TPS, atau dalam perjalanan tugas, rawat inap, sedang masa di panti atau rehabilitasi, tahanan, tugas belajar, pindah domisili dan bencana alam, maka pemilih mengurus formulir A5-KWK dari kelurahan asal pemilih. Formulir ini dapat digunakan di TPS yang disediakan oleh KPU.
"Jika sampai hari H, pemilih tidak masuk dalam DPT, maka pemilih dapat memilih di TPS dengan menggunakan KTP atau Surat Keterangan dan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)," tandas Ahmad Bazher.
Pemilih yang masuk dalam DPT, menerima surat pemberitahuan untuk mencoblos di TPS model (C6-KWK). Di hari H pencoblosan, surat pemberitahuan ini digunakan untuk mendaftar di TPS.
Untuk itu, pemilih datang ke TPS Pukul 07.00 - 12.00. Sebelum masuk ke TPS disarankan kepada pemilih untuk membaca papan pengumuman di luar TPS untuk kembali lagi melihat informasi calon.
Pemilih wajib mendaftarkan diri di meja pendaftaran. Memberikan KTP/Surat Keterangan belum memiliki KTP dan/atau Formulir C6 KWK/A5 KWK. Petugas KPPS selanjutnya akan mencatat dan mencocokkan nama pemilih dengan DPT yang ada.
Pemilih dipersilakan oleh petugas KPPS untuk menempati kursi tunggu dan dipanggil oleh petugas KPPS, diberikan 2 surat suara dan dipersilakan untuk mencoblos pada bilik suara yang sudah disediakan. "Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara," tambahnya.
Pemilih akan mencoblos pasangan calon yang dipilih. Pemilih kemudian diarahkan oleh petugas KPPS untuk mencelupkan salah satu jarinya dalam tinta yang sudah disediakan.
Sebagai pemilih, tentu memiliki harapan bahwa pemimpin yang akan terpilih dalam Pilkada 2024 nanti adalah orang-orang yang memiliki kualitas, kapasitas, kapabilitas dan integritas yang mumpuni sehingga mampu menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat dalam bentuk kebijakan publik yang berpihak kepada mereka sebagai warga negara.
Oleh karena itu, sebagai pemilih yang cerdas tentu tidak mencoblos calon-calon pemimpin dalam Pilkada 2024 tanpa mengenal siapa sosoknya terlebih dahulu.
Agar pemilih mengenali calon pemimpinnya maka bisa mengecek pasangan calon dengan mengakses kanal https://infopemilu.kpu.go.id/.
Didalamnya terdapat informasi mengenai para calon serta visi misi, mengikuti kampanye peserta pemilu, mengikuti debat publik para calon dan mengakses informasi dari media sosial.
Sosialisasi ini mendapat berbagai respon dari para siswa yang mengajukan berbagai pertanyaan.
KPU Kota Kupang juga menyediakan hadiah hiburan bagi siswa yang bisa menjawab pertanyaan kuis yang disiapkan KPU Kota Kupang seputar masalah Pemilu.