Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, KPU Kota Kupang Gencarkan Sosialisasi ke Sekolah-sekolah
digtara.com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang gencar melakukan sosialisasi pendidikan pemilih pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota Kupang tahun 2024.
Baca Juga:
Sosialisasi ini dikemas dalam kegiatan KPU goes to school ke sejumlah sekolah di Kota Kupang. KPU menyasar pemilih pemula di SMA dan SMK baik negeri dan swasta yang tersebar di enam kecamatan di Kota Kupang.
Kegiatan KPU goes to school ini dilakukan sejak beberapa waktu lalu hingga awal bulan November mendatang. Sosialisasi juga digelar di kampus-kampus untuk menyasar mahasiswa.
Dalam sosialisasi ini, KPU melibatkan mantan komisioner KPU Kota Kupang, komisioner KPU Kota Kupang dan badan adhoc yang merupakan ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada enam kecamatan di Kota Kupang.
PPK Kota Lama misalnya melakukan sosialisasi ke SMKN 6 Kota Kupang, SMKN 2 dan SMA Katolik Giovanni Kupang.
Kamis (17/10/2024) siang, PPK Kota Lama melakukan sosialisasi di SMKN 6 Kota Kupang di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Sosialisasi dilakukan dua anggota PPK KOta Lama, Ahmad Bazher (Divisi SDM, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat) serta Ambrosius Wae Muda (Divisi Hukum).
Kepala SMKN 6 Kota Kupang, Asa Lahtang menyambut bagi terobosan yang dilakukan KPU Kota Kupang melalui anggota PPK Kota Lama. Ia mengaku kalau sebelumnya Bawaslu Kota Kupang juga sudah melakukan sosialisasi mengenai hal-hal yang dilarang dalam Pilkada.
Asa Lahtang bersyukur karena di SMKN 6 Kupang sudah pernah diterapkan sistem pemilihan terbuka yang juga mirip sistem Pemilu dalam hal pemilihan ketua OSIS di sekolah.
Pemilihan ketua OSIS dilakukan oleh KPU sekolah dan diawasi oleh Bawaslu sekolah. "Penyelenggaraannya mirip dengan Pemilu sehingga 328 siswa kami mulai paham proses pemilihan dan aturan yang ada," ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa Pemilu di sekolah sudah melatih siswa untuk paham. "mereka tinggal mempraktekkan saat pemilihan 27 November 2024 nanti," tambah kepala sekolah.
Ia juga berharap kepada 50 siswa yang mengikuti sosialisasi dari PPK Kota Lama bisa membantu menyampaikan materi yang diperoleh kepada ratusan siswa lainnya terutama siswa yang sudah memiliki hak pilih.
Dalam sosialisasi kepada para siswa, Ahmad Bazher dan Ambrosis Muda menjelaskan bahwa Pemilihan Umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Sementara Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk telah memenuhi persyaratan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan wakil Walikota.
"Mengapa Pilkada itu penting?, Pilkada memungkinkan setiap warga negara untuk menentukan siapa yang membuat keputusan (pemimpin) dalam urusan publik yang menyangkut hak warga negara itu sendiri seperti: pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, akses terhadap pekerjaan, jaminan terhadap kebebasan berkumpul, beragama, dan urusan publik lainnya.," ujar Ambrosius.
Diingatkan bahwa pilihan warga menentukan wajah kepemimpinan di masa mendatang, sejauh mana para calon pemimpin ini peduli dengan permasalahan yang dihadapi.
"Semua urusan-urusan diputuskan oleh para kandidat calon kepala daerah yang terpilih. Oleh karena itu, pilihlah kandidat yang menurut anda peduli dan mampu mewujudkan aspirasi Anda. Dengan demikian Anda turut serta dalam menjaga sirkulasi kepemimpinan dan menjaga demokrasi tetap berjalan pada relnya," sebut Ambrosius.
Pilkada tahun 2024 dilaksanakan secara serentak antara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dengan berpedoman pada asas LUBER dan JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, dan Jujur dan Adil).
Terkait penentuan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024, Ambrosius menjelaskan kalau hal ini atas pertimbangan agar hari pemungutan suara tidak bertepatan pada kegiatan keagamaan dan rekapitulasi penghitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan.
Selain itu, pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024 adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
"Pengecualian penggunaan hak pilih diberlakukan bagi Anggota TNI aktif, Anggota POLRI aktif, dan warga negara yang dicabut hak politiknya oleh pengadilan. Untuk dapat menggunakan hak pilih, setiap warga negara yang memenuhi kriteria sebagai pemilih harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap atau sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.," ujarnya.
Disisi lain, pemilih berkebutuhan khusus seperti masyarakat di wilayah perbatasan atau terpencil, penghuni lembaga pemasyarakatan, pasien dan pekerja rumah sakit, pekerja tambang lepas pantai, perkebunan, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan kelompok lain yang terpinggirkan memperoleh perlakuan dan pelayanan yang sama dari penyelenggara pemilu untuk dapat menunaikan hak pilihnya.
Ahmad Bazher mengingatkan bahwa saat hari pencoblosan, pemilih akan mendapatkan dua surat suara yakni surat suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta surat suara calon Walikota dan Wakil Walikota.
Agar para siswa tidak bingung menentukan pilihannya, Ahmad Bazher menjelaskan tentang pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT yakni pasangan Yohanis Fransiskus Lema-Jane Natalia Suryanto, pasangan Emanuel Melkiades Laka Lena-Johanis Asadoma dan pasangan Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu.
Sementara pasangan walikota dan wakil walikota terdiri dari lima pasangan calon yakni paket ASIX (Alexander Funay-Isyak Nuka), Paket SAHABAT (Jonas Salean-Sukardan Aloysius).
Paket GACOR (George Hadjoh-Theodora Ewalde Taek). Paket GASS (Jefirstson Riwu Kore-Lusia Adinda Dua Nurak) serta paket CS (Christian Widodo-Serena Francis).
Untuk memastikan hak pilihnya, pemilih diajak mengecek apakah sudah terdaftar dalam DPT di wilayah setempat atau belum. "Untuk mengecek DPT dapat dilakukan dengan datang langsung ke kelurahan setempat atau mengecek secara online dalam situs: https://cekdptonline. kpu.go.id/," tandasnya.
Jika pemilih belum terdaftar dalam DPT, pemilih dapat mengajukan kepada petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan untuk memasukkan namanya dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). PPS akan mengarahkan pemilih pada TPS yang masih tersedia.
Jika pemilih hendak pindah TPS, atau dalam perjalanan tugas, rawat inap, sedang masa di panti atau rehabilitasi, tahanan, tugas belajar, pindah domisili dan bencana alam, maka pemilih mengurus formulir A5-KWK dari kelurahan asal pemilih. Formulir ini dapat digunakan di TPS yang disediakan oleh KPU.
"Jika sampai hari H, pemilih tidak masuk dalam DPT, maka pemilih dapat memilih di TPS dengan menggunakan KTP atau Surat Keterangan dan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)," tandas Ahmad Bazher.
Pemilih yang masuk dalam DPT, menerima surat pemberitahuan untuk mencoblos di TPS model (C6-KWK). Di hari H pencoblosan, surat pemberitahuan ini digunakan untuk mendaftar di TPS.
Untuk itu, pemilih datang ke TPS Pukul 07.00 - 12.00. Sebelum masuk ke TPS disarankan kepada pemilih untuk membaca papan pengumuman di luar TPS untuk kembali lagi melihat informasi calon.
Pemilih wajib mendaftarkan diri di meja pendaftaran. Memberikan KTP/Surat Keterangan belum memiliki KTP dan/atau Formulir C6 KWK/A5 KWK. Petugas KPPS selanjutnya akan mencatat dan mencocokkan nama pemilih dengan DPT yang ada.
Pemilih dipersilakan oleh petugas KPPS untuk menempati kursi tunggu dan dipanggil oleh petugas KPPS, diberikan 2 surat suara dan dipersilakan untuk mencoblos pada bilik suara yang sudah disediakan. "Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara," tambahnya.
Pemilih akan mencoblos pasangan calon yang dipilih. Pemilih kemudian diarahkan oleh petugas KPPS untuk mencelupkan salah satu jarinya dalam tinta yang sudah disediakan.
Sebagai pemilih, tentu memiliki harapan bahwa pemimpin yang akan terpilih dalam Pilkada 2024 nanti adalah orang-orang yang memiliki kualitas, kapasitas, kapabilitas dan integritas yang mumpuni sehingga mampu menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat dalam bentuk kebijakan publik yang berpihak kepada mereka sebagai warga negara.
Oleh karena itu, sebagai pemilih yang cerdas tentu tidak mencoblos calon-calon pemimpin dalam Pilkada 2024 tanpa mengenal siapa sosoknya terlebih dahulu.
Agar pemilih mengenali calon pemimpinnya maka bisa mengecek pasangan calon dengan mengakses kanal https://infopemilu.kpu.go.id/.
Didalamnya terdapat informasi mengenai para calon serta visi misi, mengikuti kampanye peserta pemilu, mengikuti debat publik para calon dan mengakses informasi dari media sosial.
Sosialisasi ini mendapat berbagai respon dari para siswa yang mengajukan berbagai pertanyaan.
KPU Kota Kupang juga menyediakan hadiah hiburan bagi siswa yang bisa menjawab pertanyaan kuis yang disiapkan KPU Kota Kupang seputar masalah Pemilu.