KPU Paluta Imbau Untuk Menjaga Kondusivitas Ruang Digital Selama Pilkada
digtara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Jaksa Menyapa di Radio KIIS 106,6 FM Padangsidimpuan, Kota Padangsidimpuan, Selasa (5/11/2024).
Baca Juga:
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kejari Paluta ini mengangkat tema "Himbauan Pelaksanaan Pilkada Damai Tahun 2024 dan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara", dengan narasumber Kajari Paluta Hartam Ediyanto, Pj Bupati Paluta Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap yang diwakili Kordiv Rendatin Rahmat Saleh Harahap, dan Ketua Bawaslu Paluta Panggabean.
Rahmat Saleh Harahap menyampaikan, ASN harus tetap profesional dalam menjalankan tugasnya serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
"KPU berperan dalam memberikan sosialisasi dan edukasi terkait netralitas ASN kepada instansi pemerintah dan masyarakat. Selain itu, KPU dapat berkoordinasi dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk menindak ASN yang terbukti melanggar prinsip netralitas," ujarnya.
Ia menambahkan, ASN yang terbukti tidak netral dalam pemilihan akan diberikan sanksi teguran hingga sanksi pemecatan sebagai ASN.
"ASN yang terbukti melanggar netralitas dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, seperti teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan. Bawaslu dan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dapat merekomendasikan sanksi ini kepada instansi terkait," tambahnya.
Masih kata Rahmat, beberapa contoh tindakan yang melanggar netralitas ASN adalah menghadiri kampanye salah satu pasangan calon, memberikan dukungan secara terbuka di media sosial, atau memobilisasi masyarakat untuk mendukung kandidat tertentu.
Untuk itu, Rahmat mengimbau, kepada semua pihak untuk menjaga Kondusivitas Ruang Digital selama Pilkada, agar tidak terjadi penyebaran hoaks atau ujaran kebencian.