KPU Ungkap Jadwal Penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Sumut Terpilih
digtara.com - KPU segera menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih pada Pilgub Sumut 2024. Kapan penetapan tersebut?
Baca Juga:
Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih dilakukan jika tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini dikatakan Agus dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Minggu (8/12/2024).
"Jika rapat pleno tidak ada kendala, KPU Sumut akan mengumumkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada 2024, dilanjutkan dengan penetapan jika tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Agus melansir Antara.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan setelah 33 kabupaten/kota menyelesaikan rekapitulasi berjenjang yang dimulai dari tingkat kecamatan.
"Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilkada Sumut 2024 dilakukan selama 2 hari, dimulai hari ini sampai dengan Senin 9 Desember 2024," ujarnya.
"Kegiatan ini juga dihadiri saksi dari masing masing pasang calon gubernur dan wakil gubernur Sumut," ucapnya.
Hasil rapat pleno terbuka akan diumumkan setelah seluruh KPU kabupaten/kota melaporkan hasil rekapitulasi suara pilkada.