Sentra Gakumdu Kabupaten Kupang Limpahkan Berkas Pidana Pemilu ke Kejaksaan
digtara.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kupang melimpahkan berkas perkara tindak pidana Pemilu ke Kejaksaan Negeri Kupang.
Baca Juga:
Kasus yang ditangani dan sudah tahap II berupa penghalangan kampanye yang terjadi di Kelurahan Teunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang pada Minggu 17 November 2024 di zona 3 tepatnya di Lapangan Koro-Koro Baun.
Penyerahan ini berlangsung pada Jumat (13/12/2024) siang di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Saat pelimpahan tahap II ini, dilakukan penyerahan tersangka MAA (50) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P21).
Penyerahan ini merupakan lanjutan dari laporan polisi pada 26 November 2024 yang dilaporkan oleh Paket Gemoy (Yos Lede-Aurum Titu Eki).
Pelimpahan dihadiri pihak Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao selaku pembina Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, serta Zakaria Senin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa.
Berkas perkara dan tersangka diterima Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Pethers M. Mandala dan Jaksa Fiodas Jaman.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata menyebutkan pelaksanaan tahap II ini merupakan komitmen Sentra Gakkumdu Kabupaten Kupang dalam menegakkan hukum pemilu secara transparan dan profesional.
"Ini merupakan komitmen kami untuk melaksanakan penegakan hukum secara transparan selama ada pelanggaran pemilu, "ujarnya.
Kapolres berharap semoga peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu mematuhi aturan hukum demi kelancaran proses demokrasi di Kabupaten Kupang.
Saat diserahkan tersangka MAA dalam keadaan sehat dan secara kooperatif menjalankan proses penyerahan dengan baik.
Tersangka MAA, warga RT 001/RW 001, Kelurahan Teunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, dijerat dengan pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Ia disangkakan dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye.