Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Mundur ke Maret 2025, Begini Kata KPU
digtara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 kemungkinan besar dilaksanakan pada 13 Maret 2025.
Baca Juga:
"Tahapan di Mahkamah Konstitusi (MK), idealnya memang selesai setelah 13 Maret," ujar Afifuddin di Jakarta.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah sebelumnya dijadwalkan dimulai pada 7 Februari 2025 untuk gubernur, dan 10 Februari 2025 untuk wali kota serta bupati.
Namun, perubahan jadwal penanganan perkara Pilkada di MK membuat pelantikan harus mundur.
Hingga saat ini, belum ada aturan resmi yang menetapkan tanggal pelantikan terbaru. Afifuddin menjelaskan bahwa usulan tanggal 13 Maret hanyalah estimasi berdasarkan proses penanganan perkara Pilkada yang masih berlangsung.
"Jumlah gugatan di MK saat ini lebih dari 300 kasus. Proses seperti sidang pendahuluan dan pembuktian masih berjalan, sehingga dismissal case belum diputuskan di awal Februari," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto juga menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah kemungkinan besar baru dapat dilakukan pada Maret 2025.
"Pelantikan harus serentak, karena masa pemerintahan nantinya tidak boleh berbeda-beda," tegas Bima Arya di Surabaya.
Perubahan ini menegaskan pentingnya sinkronisasi antara jadwal Pilkada dan tahapan penyelesaian perkara hukum di MK, demi memastikan pelantikan berjalan sesuai aturan dan serentak di seluruh Indonesia.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.