Kamis, 06 Februari 2025

Daftar Kepala Daerah yang Ditangkap Korupsi Sepanjang 2024, Ada di Sumut, Bengkulu hingga Riau

Arie - Selasa, 24 Desember 2024 08:40 WIB
Daftar Kepala Daerah yang Ditangkap Korupsi Sepanjang 2024, Ada di Sumut, Bengkulu hingga Riau
suara.com
Petugas menggiring Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (tengah), ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah (kedua kanan), dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (kedua kiri) usai konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Baca Juga:

KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi setelah melakukan OTT pada Minggu (24/11/2024).

Rohidin ditetapkan menjadi tersangka lantaran KPK mengaku bahwa penyidik telah mengantongi adanya bukti permulaan yang cukup.

Selain Rohidin, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Isnan Fajri alias IF selaku Sekretaris Daerah Bengkulu, dan EV alias Evriansyah alias AC alias Anca yang merupakan ajudan dari Rohidin.

Dalam perkara ini, Rohidin sebagai Gubernur Bengkulu menginginkan dirinya kembali terpilih dalam Pilkada serentak.

Rohidin lantas menyampaikan jika dirinya membutuhkan dukungan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.

IF kemudian mengumpulkan para kepala dinas dan biro di lingkup Pemerintah Daerah Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

Merespons hal tersebut, beberapa kepala dinas di Pemda Bengkulu langsung menyetorkan sejumlah uang sebagai bentuk dukungan terhadap Rohidin yang bakal maju Pilgub.

Penyidik menyita catatan keluar masuk uang hasil penggalangan dana kampanye untuk Rohidin dan uang senilai Rp7 miliar dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura.

Tingkat Kota

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu

KPK menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, Mbak Ita menjadi salah satu orang dari empat yang terkonfirmasi dicekal KPK ke luar negeri.

Tiga orang lain yang diduga menjadi tersangka ialah suami Ita, Alwin Basri yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP.

Selain itu, tersangka lainnya ialah Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan dari pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Kasus ini terdiri dari tiga sangkaan yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi.

Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Meski Tanpa Sengketa, Kepala Daerah Terplilih Batal Dilantik 6 Februari 2025

Meski Tanpa Sengketa, Kepala Daerah Terplilih Batal Dilantik 6 Februari 2025

Daftar Koleksi Mobil Mewah Milik Raffi Ahmad Yang Miliki Harta Kekayaan Tembus Rp 1 Triliun

Daftar Koleksi Mobil Mewah Milik Raffi Ahmad Yang Miliki Harta Kekayaan Tembus Rp 1 Triliun

14 Daerah Menunggu Putusan MK, Kapan Kepala Daerah Terpilih dari Sumut Dilantik?

14 Daerah Menunggu Putusan MK, Kapan Kepala Daerah Terpilih dari Sumut Dilantik?

Benarkah Seluruh Petinggi KPK Dipecat karena Gagal Penjarakan Hasto? Cek Faktanya!

Benarkah Seluruh Petinggi KPK Dipecat karena Gagal Penjarakan Hasto? Cek Faktanya!

Khairunnisak Lubis Terpilih sebagai Ketua FJPI Sumut 2025 - 2027

Khairunnisak Lubis Terpilih sebagai Ketua FJPI Sumut 2025 - 2027

Bikin Kecewa! Crazy Rich PIK Helena Lim Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jauh dari Tuntutan jaksa

Bikin Kecewa! Crazy Rich PIK Helena Lim Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jauh dari Tuntutan jaksa

Komentar
Berita Terbaru