Mantan Penyidik KPK Duga Yasonna Adalah Saksi Kunci Kasus Harun Masiku
digtara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menduga alasan penyidik mencekal Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly karena bagian dari saksi kunci.
Baca Juga:
Yasonna dan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dicegah ke luar negeri sebagai upaya KPK dalam mengusut kasus dugaan suap pada pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang berkaitan dengan buronan Harun Masiku.
Yudi menilai langkah KPK tersebut tepat sehingga jika keterangan Hasto dan Yasonna dibutuhkan penyidik, mereka tidak beralasan sedang di luar negeri.
"Walau posisi Yasona merupakan saksi, saya beranggapan bahwa penyidik merasa Yasona adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal," kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).
Ia juga menyebut kalau Yasonna merupakan saksi terakhir yang diperiksa KPK sebelum penetapan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara yaitu kasus Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.
Untuk itu, dia berharap Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menahan paspor fisik Hasto dan Yasonna selama enam bulan ke depan sebagaimana larangan berpergian tersebut berlaku.
"Kasus ini, baik suap maupun perintangan penyidikan, bisa berkembang kesiapapun tergantung bukti yang didapatkan penyidik," tandas Yudi.