Senin, 03 Februari 2025

Meski Tanpa Sengketa, Kepala Daerah Terplilih Batal Dilantik 6 Februari 2025

Arie - Minggu, 02 Februari 2025 10:00 WIB
Meski Tanpa Sengketa, Kepala Daerah Terplilih Batal Dilantik 6 Februari 2025
suara.com
Ilustrasi.

digtara.com - Pelantikan kepala daerah tak bersengketa atau non-sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula 6 Februari 2025.

Baca Juga:

Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah nonsengketa akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.

"Pelantikan (kepala daerah) non-sengketa MK yang Februari 2025 akan disatukan dengan hasil putusan dismissal," kata Tito, melansir Antara, Minggu (2/2/2025).

Tito Karnavian belum bisa memastikan kapan tepatnya pelantikan akan digelar. Ia mengatakan pemerintah akan menggelar rapat dengan Komisi II DPR pada Senin 3 Februari 2025.

Mundurnya jadwal ini, karena adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK. Tito mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan digelar secara efisien.

"Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya tidak terlalu jauh," ujarnya.

"Beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya tidak terlalu jauh untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja. Antara yang non-sengketa dengan yang dismissal," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya menjadwal untuk menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan lembaga penyelenggara pemilu terkait adanya usulan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah serentak hasil Pilkada 2024 pada Senin (3/2).

"Kami akan mengundang Mendagri, KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025," jelasnya.

Sebab semula pada Rabu (22/1), Komisi II DPR bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu menyepakati kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.

"Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan," katanya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bulog Beli 50 Ton Beras dari Petani di Sumut Selama Januari 2025, Masyarakat Tak Perlu Takut Kehabisan Stok

Bulog Beli 50 Ton Beras dari Petani di Sumut Selama Januari 2025, Masyarakat Tak Perlu Takut Kehabisan Stok

Serap 3 Juta Ton Beras Petani, Bulog Dapat Anggaran Rp 16 T

Serap 3 Juta Ton Beras Petani, Bulog Dapat Anggaran Rp 16 T

14 Daerah Menunggu Putusan MK, Kapan Kepala Daerah Terpilih dari Sumut Dilantik?

14 Daerah Menunggu Putusan MK, Kapan Kepala Daerah Terpilih dari Sumut Dilantik?

Pemprov Sumut Dukung Usulan Midian Sirait Jadi Pahlawan Nasional

Pemprov Sumut Dukung Usulan Midian Sirait Jadi Pahlawan Nasional

Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Lancar, Kapolda NTT Apresiasi Masyarakat Belu

Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Lancar, Kapolda NTT Apresiasi Masyarakat Belu

KPU Paluta: Pelantikan Kepala Daerah Menunggu Hasil Rapat dan Arahan KPU RI

KPU Paluta: Pelantikan Kepala Daerah Menunggu Hasil Rapat dan Arahan KPU RI

Komentar
Berita Terbaru