MK Tolak Gugatan Ali Yusuf, ADIL Akan Dilantik Bersama Cakada Terpilih Lainnya

"Soal apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini kami hanya bisa mengikuti apa yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi, dan kami juga dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan perhelatan Pilkada sudah sangat maksimal dan objektif. Saat ini kita akan menindaklanjuti keputusan tersebut dengan melaksanakan penetapan yang akan kita laksanakan secepatnya," tambahnya.
Baca Juga:
Iapun mengajak seluruh element masyarakat untuk tetap menjaga kekondusifan dan keamanan terkait amar putusan MK tersebut.
"Untuk itu kami KPU Deli Serdang berharap atas terjadi keputusan tersebut agar tetap menjaga kondusifitas keamanan di Deli Serdang dan semua pihak dapat melaksanakan dan menjalankan keputusan tersebut dengan baik, dan tetap menjaga keharmonisan, dan kerukunan dalam kebhinekaan yang selama ini melekat dalam pribadi masyarakat Deli Serdang," tandasnya.
Diketahui, saat ini pimpinan majelis hakim Mahkamah Konstitusi melaksanakan sidang dengan beberapa agenda. Termasuk membahas soal sengketa Pilkada Deli Serdang.

Selebgram Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara dan Denda 100 Juta

Kembali Gelar Mudik Gratis Lebaran 2025 Pemko Medan, Inilah Jadwal, Rute hingga Lokasi Pendaftaran

Informasi Mudik Gratis Pemko Medan: Jadwal Pendaftaran dan Kuota Masing-masing 12 Kota Tujuan

Mudik Gratis Pemko Medan: Tersedia 4.000 Kuota dengan 12 Kota Tujuan

Gempa Bumi Landa Sejumlah Wilayah di NTT
