Caleg Terpilih PDIP Sumut Dibekali Pendidikan Anti Korupsi
Digtara.com | MEDAN – PDI Perjuangan Sumatera Utara gandeng KPK untuk membekali para calon legislatif terpilih dari PDIP Sumut dibekali pendidikan anti korupsi sebelum mereka dilantik menjadi wakil rakyat. Pembekalan dilakukan untuk mencegah mereka dalam tindakan pidana korupsi.
Baca Juga:
Dalam pembekalan pendidikan tersebut, partai yang berlambang banteng itu menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para ahli untuk membekali calon wakil rakyat tersebut.
Sihar Sitorus sebagai inisiator kegiatan mengatakan, tujuan kegiatan dilakukan juga sebagai bentuk menjaga kepercayaan masyarakat yang sudah memilih mereka.
“Masyarakat tentunya ingin melihat komitmen wakilnya dalam membangun Dapil dan negaranya, bukan dalam praktek korupsi. Kerinduan masyarakat melihat pembangunan jauh dari praktek korupsi,” kata Sihar, Kamis (27/6).
Sihar juga menjelaskan bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan tak pernah memberi toleransi terhadap korupsi. Bahkan para caleg yang terbukti melalukan korupsi bakal ditindak tegas.
“Bukti sikap tegas terhadap pemberantasan korupsi dibuktikan PDIP, yaitu langsung memecat kadernya yang kena OTT atau tersangka KPK. Surat pemecatan langsung dikeluarkan, meskipun kasusnya belum berproses di pengadilan,” jelasnya.
Sihar menuturkan, untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih cukup sulit. Tantangan yang harus dihadapi begitu berat.
“Korupsi menjadi salah satu tantangannya. Karena tingkatannya bukan hanya di nasional saja. Di daerah juga rentan terjadi,” tuturnya.
Oleh karena itu, Sinar berharap, para kader yang terpilih bisa menjadi anggota Parlemen yang anti korupsi.
“Masyarakat ingi melihat komitmen kita untuk membangun negara dan jauh dari praktek korupsi,” harapnya.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengapresiasi langkah PDI Perjuangan yang sudah mau membekali calegnya untuk anti terhadap korupsi.
“Ada 247 legislator yang kasusnya ada di KPK. Para caleg yang terpilih saat ini harus menjaga integritas dengan berkontribusi melakukan pencegahan terhadap korupsi. Karena OTT hanya salah satu tugas KPK. Fungsi lainnya juga pencegahan, koordinasi, supervisi dan monitoring. Jadi bantu mencegah korupsi. Tolak suap maupun gratifikasi,” tegas Saut.