Catat ! Agenda Rapat Pleno Penetapan Presiden Terpilih 2019
Digtara.com | JAKARTA – KPU akan menetapkan presiden-wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2019, yaitu Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Penetapan melalui mekanisme rapat pleno terbuka sore ini.
Baca Juga:
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan pihaknya akan membacakan berita acara dan surat keputusan (SK) presiden dan wakil presiden terpilih. Selanjutnya, kata dia, setelah dibacakan SK akan diserahkan ke Jokowi-Ma’ruf, Bawaslu, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi
“Kita pertama akan kita buka, akan bacakan SK (surat keputusan),” kata Ilham di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2019).
Berikut agenda resmi penetapan presiden-wapres terpilih yang diselenggarakan KPU.
15.30 – 16.00 WIB: Registrasi peserta dan tamu undangan rapat pleno terbuka
16.00 – 16.10 WIB: Pembukaan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya
16.10 – 16.15 WIB: Pembacaan doa
16.15 – 17.00 WIB: Rapat Pleno Terbuka
a. Pembacaan berita acara KPU tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih
b. Pembacaan keputusan KPU tentang penetepan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih
c. Penyerahan Keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dari Ketua KPU kepada:
1. Lembaga
2. Pasangan calon nomor urut 01 dan calon nomor urut 01
d. Sambutan calon nomor urut 01 dan calon nomor urut 01
17.00 WIB: Penutupan.[dtk]