KPU Sumut Tuntaskan Penghitungan Suara Ulang Humbahas
digtara.com | MEDAN – KPU Sumut telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penghitungan suara ulang hasil Pileg 2019 DPRD Sumut Dapil IX di Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Baca Juga:
Seluruh rangkaian proses selesai setelah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang di aula kantor KPU Sumut, Jl. Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Sabtu (24/8/2019).
“Rapat pleno terbuka sudah kami laksanakan dengan lancar pada hari ini,” ujar Herdensi Adnin, Ketua KPU Sumut, seusai rapat pleno.
Dia menjelaskan, penghitungan suara ulang dimulai pada 19 Agustus 2019 di tingkat TPS dan dilanjutkan pada 20-21 Agustus di tingkat PPK. Kemudian di tingkat KPU Kabupaten Humbahas pada 22 Agustus dan hari ini di tingkat KPU Provinsi.
Hasil dari rekapitulasi tersebut akan disampaikan KPU Sumut ke KPU RI untuk diteruskan ke Mahkamah Konstitusi sebagai pemberitahuan bahwa putusan MK sudah dilaksanakan.
Sepanjang proses penghitungan ulang berjalan, menurut Herdensi tidak ditemukan masalah yang berarti. Baik pada saat penghitungan suara di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten maupun tingkat provinsi.
Hanya ada sedikit masalah yang mana pada tanggal 19 Agustus ditemukan form Plano C1 yang semestinya berada di kotak DPRD Provinsi, tetapi malah ada di dalam kotak suara Presiden dan Wakil Presiden.
Ini ditemukan di beberapa TPS di Kecamatan Dolok Sanggul dan diduga salah dimasukkan oleh petugas di TPS saat Pemilu 17 April lalu. Namun masalah itu dinilainya tidak menjadi kendala yang berarti karena sudah dipahami bersama oleh para peserta pemilu.
Mengenai hasil penghitungan suara ulang, dia mengatakan, meski terdapat perbedaan jumlah suara dari penghitungan sebelumnya, tetapi selisihnya tidak signifikan.
“Artinya, caleg Partai Gerindra yang kemarin bersengketa, kalau tidak salah antara nomor urut satu dengan nomor dua, sepertinya tidak ada perubahan,” paparnya.
Kendati demikian, hasilnya akan ditetapkan pada Selasa 27 Agustus 2019, bersamaan dengan penetapan anggota legislatif DPRD Sumut terpilih lainnya.
Dia mengungkapkan, dari hasil penghitungan ulang, selain perolehan Gerindra dan calegnya, parpol-parpol lain dan para calegnya juga mengalami perubahan angka perolehan suara di Kecamatan Dolok Sanggul untuk DPRD Provinsi, kecuali PKS.
Namun dipastikannya lagi bahwa selisih suara yang terjadi tidak ada yang memengaruhi kelolosan dari para caleg terpilih.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU menghitung ulang surat suara untuk Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara.
Perintah itu dikeluarkan setelah MK mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Gerindra untuk hasil pemilu legislatif DPRD Provinsi Sumut daerah pemilihan (Dapil) IX.
Gerindra mengklaim telah kehilangan 2.098 suara di Kabupaten Humbahas. Dari yang dinilai seharusnya 10.009 suara, tetapi hanya dihitung 7.911 suara.
Selain itu, Gerindra juga meyakini terjadi pengurangan pencatatan perolehan suara calegnya atas nama Robert Lumban Tobing, dari yang seharusnya 3.971 suara tetapi dihitung hanya 1.836 suara.
Menerima gugatan tersebut, MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara DPRD Sumut di 160 TPS di Kecamatan Dolok Sanggul, Humbahas
[AS]