Golkar Tebingtinggi Bantah Tudingan Pelanggaran Mekanisme Dalam Pengajuan Calon Pimpinan DPRD
digtara.com | TEBINGTINGGI – Pengurus Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, membantah adanya pelanggaran ketentuan dan mekanisme dalam pengajuan calon pimpinan DPRD Kota Tebingtinggi dari Partai Golkar. Sebelumnya, salah seorang politisi Partai Golkar Tebingtinggi menyebutkan hal tersebut lewat pemberitaan salah satu media online lokal di Tebingtinggi.
Baca Juga:
Ketua DPD Partai Golkar Tebingtinggi, Basyaruddin Nasution menyebutkan, pengajauan calon pimpinan DPRD Kota Tebingtinggi dari Partai Golkar sudah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang diatur oleh Partai Golkar.
Bahkan semua proses sudah ditempuh, melalui Rapat Pleno diperluas yang menghadirkan pengurus pleno, pimpinan Golkar kecamatan, ormas sayap, dan dihadiri pula DPD Partai Golkar Propinsi Sumatera Utara, Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Hasil pleno tersebut dikonsultasikan kepada pimpinan organisasi satu tingkat di atas serta disesuaikan dengan ketentuan yang mengatur, yakni untuk memenuhi Surat Edaran DPP Partai Golkar sesuai Rapimnas Partai Golkar Nomor 02/Rapimnas-V/Golkar/XI/2013.
“Jadi tidak benar ada pelanggaran. Apa yang kita lakukan sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang ada,â€sebut Basyaruddin didampingi Sekretaris Golkar Tebingtinggi, Mahyanzuhri, Minggu (25/8/2019).
Basyaruddin, menjelaskan, pihaknya melalui surat bernomor B-43/GK-TT/VI/2019 tertanggal 28 Juni 2019, mengusulkan 3 nama untuk menjadi pimpinan DPRD Tebintinggi dari Partai Golkar, yakni Basyaruddin Nasution, Hendra Gunawan dan Martin machiaveli Hutahaean. Surat itu disampaikan kepada DPD Partai Golkar Propinsi Sumatera Utara untuk diteruskan ke Ketua DPP Partai Golkar di Jakarta.
“Jada ada tiga nama. Soal siapa nanti yang diputuskan menjadi calon Ketua DPRD Kota Tebingtinggi periode 2019-2024, itu haknya DPP, bukan di kita. Jadi, tudingan yang menyebutkan, Partai Golkar Tebingtinggi mengusulkan satu nama atau calon tunggal itu tidak benar,â€tegasnya.
“Soal, ada salah seorang caleg terpilih dan kebetulan sedang menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar, dan saat ini tidak diusulkan, itu persoalan lain. Kami punya pertimbangan, salah satunya yang bersangkutan tidak hadir saat Rapat Pleno terkait pengajuan pimpinan DPRD itu digelar”, sambung Sekretaris Partai Golkar, Mahyanzuhri.
Begitu juga soal pernyataan politisi Golkar yang mengaku dirinya jurubicara Komunitas Pencinta Partai Golkar Tebingtinggi, yang mengatakan, DPP Partai Golkar melayangkan surat ke DPD Partai Golkar Tebingtinggi perihal penolakan atas usulan Ketua DPRD dan memerintahkan supaya mengusulkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang sebagai calon pimpinan DPRD Tebingtinggi dari Partai Golkra.
“Itu bohong (hoaks), kami tidak pernah menerima surat seperti itu. Saya selaku sekretaris, saya tahu soal surat masuk dan keluar,†tambah Mahyan.
Faktanya, lanjut Mahyan, kami (Golkar) tidak pernah mengusulkan satu nama untuk dicalonkan menjadi Ketua DPRD, “ Yang bersangkutan juga sudah menyadari kekeliruaannya dan meminta maaf kepada Golkar Tebingtinggi, “ tegas Mahyan.
Mahyan pun menegaskan, Golkar Tebingtinggi tidak mengenal Komunitas Pecinta Partai Golkar. Sehingga jika ada pihak yang mengaku membentuk organisasi atau paguyuban seperti itu, sah-sah saja, tapi tidak menjadi bagian dari struktur Partai Golkar. “Jadi itu bukan tanggungjawab kita,â€tukasnya.
Partai Golkar sendiri menjadi pemenang kedua pada Pemilu Legislatif 2019 lalu di Sumatera Utara. Dari pemilu 2019, Golkar kini akan mendapatkan 13 posisi Ketua DPRD dan 15 posisi Wakil Ketua DPRD di seluruh Sumatera Utara.
[AS]