Revisi KUHP, Ma’ruf Amin: Kita Serahkan pada DPR
digtara.com | MEDAN – Wakil Presiden Terpilih, KH. Ma’ruf Amin merespon normatif ketika diminta tanggapannya terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), yang kini tengah digarap DPR. Dimana salah satu pasal yang akan direvisi adalah Pasal 218 dan Pas 219 tentang penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
Baca Juga:
Ma’ruf mengungkapkan, bahwa persoalan tersebut lebih baik diserahkan kepada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI sebagai pihak yang paling berwenang.
” Kita bicarakanlah itu nanti. Kita serahkan saja ke DPR terkait itu. Itukan soal sensitif ya. Jangan sampai karena saya Wakil Presiden lalu saya berfikir subjektif. Kita serahkan ke DPR untuk memutuskan mana yang terbaik. Yang penting menjaga supaya tidak terjadi kegaduhan. Apa yang bisa menimbulkan kegaduhan coba kita redam semaksimal mungkin,”ujar Ma’ruf saat berada di Kantor MUI Medan, Kamis (29/8/2019).
Sebagaimana diketahui, Pasal 218 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Dan di Ayat 2 Pasal 218 disebutkan tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Kemudian di pasal selanjutnya 219 KUHP disebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
[AS]