Minggu, 22 Desember 2024

Bawaslu Sumut Diadukan ke DKPP

- Jumat, 30 Agustus 2019 14:20 WIB
Bawaslu Sumut Diadukan ke DKPP

digtara.com | MEDAN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara, Syafrida R. Rasahan, bersama 5 anggota Bawaslu Sumut, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelapor adalah Lamhot Sinaga, salah seorang politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar).

Baca Juga:

Lamhot Sinaga, melalui kuasa hukumnya Jaya Butar-butar, mengadu ke DKPP lantaran Ketua dan para Anggota Bawaslu Sumut diduga tidak profesional dalam proses penyelesaian laporan pelanggaran dan dugaan keberpihakan pada Pemilu 2019 lalu.

Jaya menyebutkan, pengaduan ini berkaitan dengan adanya laporan dari Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Golkar nomor urut 1, Rambe Kamarul Zaman, yang menyebut adanya dugaan penggelembungan suara pada tiga kecamatan di Nias Barat.

“Kita mengadukan mereka ke DKPP karena laporan dari klien kami atas nama Lamhot Sinaga terkait dugaan penggelembungan suara untuk salah seorang caleg Golkar di tiga kecamatan tersebut tidak dianggap sebagai informasi awal untuk pengawasan,” kata Jaya seperti dilansir analisadaily Jumat (30/8/2019)

Menurut Jaya, sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 13 Ayat 1 disebutkan dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada pengawas pemilu dalam bentuk informasi lisan dan/atau informasi tertulis merupakan informasi awal.

Kemudian pada Ayat 2 Bagian C disebutkan, informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam bentuk surat, pesan singkat melalui telepon, faksimile, surat elektronik atau situs resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Akan tetapi Bawaslu Provinsi tidak menindaklanjuti surat tersebut sebagai informasi awal sebagai dugaan pelanggaran,” ucapnya.

“Nah, Bawaslu Sumut tidak merespon atau tidak menanggapi laporan yang dikirim oleh Pak Lamhot melalui WhatsApp dan surat resmi tentang adanya dugaan kecurangan tersebut. Malah hanya menjawab agar Pak Lamhot membuat pengaduan ke Bawaslu Nias Barat,” sambung Jaya.

Kondisi berbeda menurut Jaya dilakukan oleh para teradu atas laporan dari caleg Golkar untuk DPR RI nomor urut 1 Rambe Kamarul Zamar yang melapor pada 16 Mei 2019.

“Pada laporan ini para teradu langsung merespon dan menyelesaikan laporan pelanggaran secara cepat pada 18 Mei yaitu aduan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Nias Barat,” terangnya.

Atas dasar inilah mereka mengadukan Bawaslu Sumatera Utara dan di dalamnya juga ikut memasukkan Bawaslu Nias Barat sebagai pihak terlapor, yakni Julianu Gulo, Efik Riang Namurti Gulo dan Hiskiel Daeli.

“Pada sidang 3 September 2019 nanti, kita akan jelaskan semua,” tukasnya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru