Cari Utangan, Anggota DPRD Riau Ramai-Ramai Gadaikan SK Pengangkatan
digtara.com | PEKANBARU – Sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau massa bakti 2019-2024, disebut-sebut telah menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatannya sebagai anggota DPRD, untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank. Langkah itu dilakukan para wakil rakyat yang terhormat itu untuk membayar hutang-hutang mereka yang muncul selama periode panjang pertarungan di Pemilu 2019 lalu.
Baca Juga:
Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, mengatakan jika langkah menggadaikan SK itu adalah satu hal yang lumrah dilakukan anggota dewan. Selayaknya masyarakat biasa, anggota DPRD juga memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi maupun hutang yang harus mereka bayar.
“Kalau dia gadaikan SK-nya kan halal. Anggota DPRD ini kan manusia biasa juga, yang punya kebutuhan bermacam-macam. Jadi saya rasa itu tidak masalah,” ucap Asri seperti dilansir Bisnis, Sabtu (5/10/2019).
Asri menyebutkan, tidak ada ketentuan yang melarang anggota dewan menggadaikan SK pengangkatannya ke lembaga keuangan. Apalagi terkait kebutuhan, menurut Asri merupakan ranah pribadi masing-masing anggota dewan.
“Sepanjang tidak korupsi, sepanjang tugas tidak terabaikan tugasnya sebagai legislatif. Tidak ada persoalan, tidak masalah,”ucapnya.
Asri enggan menyebutkan siapa-siapa saja anggota DPRD Riau yang telah menggadaikan SK pengangkatannya. Baginya urusan utang-piutang adalah privasi masing-masing orang.
“Tak eloklah menyebut namanya. Tapi memang ada yang sudah cair, ada yang mau mengusulkan ada juga yang masih dalam pikirannya mau gadaikan. Ya silahkan saja,â€tandasnya.
Penelusuran digtara.com, SK pengangkatan anggota DPRD bisa digadaikan hingga bernilai ratusan juta rupiah. Tergantung tingkat pendapatan anggota DPRD, yang menyesuaikan dengan level kedaerahannya. Jumlah tenor cicilan untuk kredit yang mereka dapat dari menggadaikan SK itu pun bervariasi, mulai hitungan bulan sampai habis massa jabatan mereka sebagai anggota dewan.
[AS]