Penghuni Lapas Dan Rutan Terancam Tak Mencoblos Pada Pemilu 2019 Di Sumut
digtara.com | MEDAN – Para penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sumatera Utara hingga saat ini masih terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2019. Hal ini disebabkan proses perekaman data kependudukan mereka yang belum rampung. Padahal perekaman data kependudukan tersebut diperlukan untuk memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai salah satu syarat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca Juga:
Komisioner KPU Sumatera Utara Herdensi Adnin mengatakan KPU RI memang sudah mengeluarkan kebijakan agar seluruh penghuni Lapas dan Rutan dimasukkan dalam kategori pemilih pindah memilih atau pengguna formulir A5. Namun hal ini tidak akan dapat diproses jika yang bersangkutan belum terdaftar dalam DPT.
“Pemilih yang pindah memilih itu kan pemilih yang terdaftar dalam DPT. Tidak bisa kami proses jika yang bersangkutan belum terdaftar,” katanya, Rabu (9/1/2019).
Herdensi mengatakan terdapat 39 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan yang yang tersebar di 24 kabupaten/kota. Namun baru 3 daerah yang selesai melakukan perekaman.
“Kita mendorong agar Disdukcapil di Kabupaten Kota melakukan perekaman dengan segera. Karena nama-namanya juga sudah kita serahkan,” ungkapnya.
Harusnya, dari nama-nama penghuni Lapas yang sudah diserahkan, Disdukcapil bisa memadupadankan dengan data mereka.
Data KPU menyebutkan ada sekitar 28 ribu penghuni Lapas dan Rutan yang dalam usia pemilih. Jika tidak cepat dilakukan perekaman data bisa dilihat berapa banyak yang tidak melakukan pencoblosan pada Pemilu 2019.
“Kita belum memastikan mereka masuk ke dalam DPT. Kita sudah memberikan tenggat waktu hingga akhir Januari ini. Karena kita perlu memasukkan mereka ke Data Pemilih Tambahan (DPTb) dan pindah memilih. KPU tidak punya kewenangan untuk mengurus kependudukan” tandasnya.
Menurut mantan Koordinator KontraS Sumut itu, Napi cukup menjadi prioritas. Karena mobilitasnya juga terbatas.
“Sehingga dia butuh support dari pihak lain. Harusnya dari Capil yang pro aktif,” pungkasnya.[JNI]