Rapat Pansus Covid-19 di DPRD Sumut Gaduh, Banyak Point Penting Yang Dihilangkan
digtara.com – Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat dengar pendapat dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 (GTPP) Sumut di aula gedung baru DPRD Sumut, Senin (3/8/2020). Rapat Pansus Covid-19 di DPRD Sumut Gaduh, Banyak Kata Yang Dihilangkan
Baca Juga:
Rapat dibuka wakil ketua Pansus Covid-19, Ahmad Hadian, dengan membacakan catatan pansus Covid-19 secara bergantian bersama anggota pansus lainnya tentang catatan Pansus Covid-19 tentang pelaksanaan refocussing APBD Provinsi Sumut 2020 tahap I.
Namun di tengah pembahasan beliau mengungkap ada beberapa masukan yang diuraikan di rapat sebelumnya hilang dari catatan-catatan rekomendasi yang sedang dibacakan.
Beberapa anggota pansus lainnya pun buka suara perihal kata-kata yang juga kurang tegas dan sederhana.
“Ini kemarin kita sudah tuliskan bersama ditemukan 86 surat jalan yang diterbitkan oleh satu penyalur melalui empat vendor dengan jumlah 70.000 lebih di Kabupaten Simalungun. Kenapa hilang?”
Tim ahli, yang menjadi notulensi di rapat sebelumnya pun menuai kritik karena dianggap tidak handal menangkap isi rapat.
Baca: Kasus Covid-19 di Sumut Terus Bertambah, Total 4.193 Orang per 3 Agustus
Diduga Dilakukan dengan Sengaja
Selain itu juga dicurigai penghapuskan beberapa point penting dilakukan dengan sengaja. Terakhir anggota pansus melanjutkan rapat dengan metode layar proyektor dan di edit kembali secara bersama-sama dan kemudian langsung di print.
Terdapat tiga point besar catatan tersebut, yang berisi masukan pansus covid-19 kepada Gubernur Sumut melalui GTTP Covid-19, yakni praktik penyelewengan belanja di bidang kesehatan hingga pemenuhan infrastruktur dan tim epidimologi di tiap rumah sakit rujukan.
Kedua, mengevaluasi data jaring pengaman sosial (JPS) yang tidak faktual. Selain itu, ditemui pula penyimpangan JPS khusus dalam penyaluran paket sembako yang tidak sesuai dari segi kuantitas maupun kualitas. Bansos banyak dikurangi dan di bawah ketentuan bahkan paket sembako rusak sebelum sampai di masyarakat.
Ketiga, memberikan stimulus ekonomi bagi pelaku usaha yang terdampak. Adapun GTTP dikatakan belum punya data yang valid terkait UKM yang terdampak. Kemudian diminta pula besaran dana bantuan dari pihak ketiga dan dimana saja penyalurannya. [Mag-3]
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Rapat Pansus Covid-19 di DPRD Sumut Gaduh, Banyak Point Penting Yang Dihilangkan