Jumat, 20 September 2024

Disahkan Jadi UU Cipta Kerja, Salman: Saya Akan Dalami Dulu

- Selasa, 06 Oktober 2020 13:33 WIB
Disahkan Jadi UU Cipta Kerja, Salman: Saya Akan Dalami Dulu

digtara.com – Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang resmi d isahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI melalui rapat paripurn, Senin kemarin menuai banyak penolakan. Disahkan Jadi UU Cipta Kerja

Baca Juga:

Calon Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1, Salman Alfarisi, saat dimintai pendapatnya terhadap UU Cipta Kerja itu mengaku masih akan membahasnya lebih mendalam lagi.

“Itu terkait regulasi pusat, dari awal PKS itu menolak. Kita belum tahu, Omnibus Law ini, secara menyeluruh belum kita dalami,” kata Salman, Selasa (6/10/2020).

“Saya belum mendalami, tapi dari partai saya (PKS), ada beberapa pasal yang dihilangkan tentang hak-hak pekerja yang sebelumnya ada,” sambungnya.

Salman juga enggan berpendapat lebih detail lagi terkait penerapan UU Cipta Kerja jika ia terpilih menjadi Wakil Wali Kota Medan. Namun, ia berharap kedepan agar kebijakan Pemko Medan lebih berpihak kepada para pekerja.

Baca: Sah, RUU Cipta Kerja Jadi Undang-undang, Tengok Isinya

“Jadi seandainya saya berpendapat, yang saya sampaikan tidak bisa terakomodir oleh omnibus law itu. Jadi misalnya saya berpendapat kita sepakat UMK tapi UU tidak memperkenan kan itu dan pengusaha bisa menempuh jalur hukum, jadi dikhawatirkan apa yang kita sampaikan tidak aplikatif,” ucapnya.

Problematika Buruh

Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD PKS Kota Medan ini bercerita, selama menjadi anggota DPRD Medan 2 periode, banyak problematika yang dihadapi para buruh.

“Ada dinamika, masing-masing perusahaan punya masalahnya sendiri. Artinya disatu sisi, regulasi terkait hak buruh ini dimanfaatkan pihak tertentu untuk menekan perusahaan,” ungkapnya.

“Disisi lain, pihak perusahaan tidak bertanggungjawab terhadap regulasi itu, sehingga mereka menzolimi atau tidak memberikan hak-hak buruh itu,” lanjutnya.

Untuk mengatasi persoalan itu semua, Salman menyebut jika dibutuhkan ketegasan dari pemerintah. Kehadiran pemerintah, menurut Salman bisa menjembatani perusahaan dan pekerja.

“Jadi dibutuhkan ketegasan dari pemerintah untuk menjembatani agar pihak tertentu tidak masuk untuk memanfaatkan regulasi itu untuk kepentingan yang sifatnya pribadi. Sehingga hubungan pekerja dengan perusahaannya bisa berjalan baik,” sebutnya.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Disahkan Jadi UU Cipta Kerja, Salman: Saya Akan Dalami Dulu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru