Tolak UU Cipta Kerja, Wakil Ketua DPRD Sumut Sarankan Gugat ke MK
digtara.com – Unjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law di Kota Medan telah terjadi sejak 8 Oktober 2020 hingga saat ini. Tolak UU Cipta Kerja, Wakil Ketua DPRD Sumut Sarankan Gugat ke MK
Baca Juga:
Massa dari berbagai elemen yang berunjuk rasa menuntut agar DPRD Sumut membatalkan pengesahan UU Cipta Kerja. Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani mengatakan DPRD Sumut tidak bisa mengabulkan permintaan para pengunjuk rasa.
Mereka hanya sebatas meneruskan aspirasi dari massa aksi, karena UU Cipta Kerja itu merupakan produk dari DPR RI.
“DPRD Sumut hanya bisa meneruskan, mau itu mendukung atau menolak siapapun yang datang ke DPRD Sumut akan kami teruskan karena keputusan ada di DPR RI. Karena itu, memang produk dari pusat, kami hanya sebatas meneruskan,” ujarnya usai menemui pengunjuk rasa dari AKBAR Sumut, Senin (12/10/2020).
Rahman menyarankan kepada massa aksi untuk menyampaikan aspirasinya melalui jalur hukum Konstitusi.
“Karena ini telah disahkan oleh DPR RI tinggal menaikkan perpunya. Tentu jalan satu-satunya silahkan di review. Karena kita di NKRI, ada jalur hukumnya. Ada jalur pengadilan, silahkan ke MK,” tandasnya.
[ya]Â Tolak UU Cipta Kerja, Wakil Ketua DPRD Sumut Sarankan Gugat ke MK