Masih Banyak KDh Belum Tahu Perannya Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
digtara.com – Kepala daerah (KDh) dinilai banyak yang tidak mengetahui apa peran dan tugasnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penilaian itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Sumut, Abyadi Siregar, Kamis (15/10/2020). KDh Belum Tahu Perannya
Baca Juga:
Akibatnya, para KDh itu juga tidak mengerti mau melakukan apa untuk membangun sistem penyelenggaraan layanan publik yang baik di daerah yang dipimpinnya.
“Kondisi ini yang menjadi salah satu faktor penyebab penyelenggaraan pelayanan publik di daerah masih buruk. Tidak heran, bila sejak tahun 2013, Pemda merupakan yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik,” katanya.
Abyadi menegaskan, akan sulit bagi sebuah daerah bisa membangun pelayanan publik yang baik dan yang memudahkan urusan masyarakat jika kepala daerahnya tidak mengetahui posisi dan tugasnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Di daerah yang seperti ini, mustahil pelayanan publiknya bisa baik. Bisa dipastikan, masyarakat di daerah itu banyak yang mengeluhkan penyelenggaraan pelayanan publiknya,” ungkapnya.
Baca: Suaminya Diduga Diperas di Tahanan, Istri Seorang Youtuber di Medan Mengadu ke Ombudsman
Abyadi menjelaskan, dalam UU 25/2009 tentang pelayanan publik, diatur bahwa kepala daerah baik gubernur, bupati dan walikota, berperan sebagai pembina dalam penyelenggaraan pelayanan publik di daerah yang dipimpinnya.
Pembinaan dan Pengawasan
Sementara Sekretaris daerah (sekda) berperan sebagai penanggungjawab penyelenggaraan pelayanan publik.
Pada pasal 6 disebutkan, sebagai pembina, maka kepala daerah bertugas melakukan pembinaan, pengawasan dan mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di daerah yang dipimpinnya.
“Jadi, artinya kepala daerah harus melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di daerah yang dipimpinnya. Kalau ada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak berusaha memperbaiki pelayanan publiknya, maka kepala daerah harus melakukan evaluasi,” jelas Abyadi.
Maka sebagai pembina pelayanan publik, kata Abyadi, kepala daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh unit unit layanan publik di daerahnya.
Baca: ‘Jemput Bola’, Ombudsman Buka Pojok Pengaduan Layanan Publik di Lapangan Merdeka Medan
“Ini diatur dalam pasal 14 UU 25/2009. Disebutkan bahwa, setiap penyelenggara pelayanan publik berhak atas anggaran peningkatan kualitas layanan publik. Nah, ini harus jadi perhatian kepala daerah selaku pembina penyelenggaraan pelayanan publik. Alokasikan anggaran untuk perbaikan layanan,” demikian Abyadi.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Masih Banyak KDh Belum Tahu Perannya Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik