Soal Target PAD 2021, DPRD Soroti Dinas PMPTSP Kota Medan
digtara.com – Agar pengawasan dan penindakan bagi pelaku usaha yang melanggar izin berjalan efektif, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan dituntut memiliki tenaga teknis. Target PAD 2021
Baca Juga:
Sehingga, setiap ada yang melakukan pelanggaran izin maka memiliki regulasi untuk menindaknya. Demikian disampaikan anggota Komisi IV DPRD Medan Hendra Ds, Rabu (11/11/2020) terkait pembahasan Rancangan APBD Kota Medan TA 2020.
Namun, untuk mewujudkan hal itu, Hendra mengatakan Dinas PMPTSP harus memiliki Perda sebagai regulasinya. Dengan begitu Hendra yakin Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat ditingkatkan.
“Saat ini tidak efektif, Dinas PMPTSP yang mengeluarkan izin namun harus mengharapkan OPD lain yang harus menindak jika terjadi pelanggaran. Sistem kerjanya lambat karena proses administrasi yang panjang,” sebutnya.
Maka itu, Hendra dorong agar Dinas PMPTSP agar memiliki kekuatan tenaga pengawas bersama Satpol PP menindak pelaku usaha melanggar izin.
Baca: Bhabinkamtibmas Polsek Perbaungan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran
Disisi lain, anggota DPRD Medan lainnya, Dame Duma Sari Hutagalung juga menyoroti minimnya target PAD yang direncanakan Dinas PMPTSP di Tahun 2021.
Ia mencontohkan, target retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang hanya Rp 21 Miliar lebih dan target reklame Rp 44 Miliar lebih. Ia mendesak, Dinas PMPTSP untuk berinovasi untuk meningkatkan potensi PAD.
“Dari tahun ke tahu kok tidak ada peningkatan yang signifikan. Apa Kadis tidak memiliki kemanpuan untuk menggali peningkatan PAD,” ujar Duma.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Soal Target PAD 2021, DPRD Soroti Dinas PMPTSP Kota Medan