PKS Apresiasi Pemko Medan yang Tidak Ingin Utang Lagi ke Pusat
digtara.com – Langkah Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang tidak ingin lagi melakukan pinjaman ke pemerintah pusat mendapatkan apresiasi. Apresiasi itu disampaikan anggota DPRD Medan Fraksi PKS, Rudiawan Sitorus menyikapi Ranperda pencabutan peraturan daerah nomor 1/2013 tentang pinjaman daerah, Senin (30/11/2020). PKS Apresiasi Pemko Medan
Baca Juga:
Ia menilai, langkah Pemko Medan itu sebagai upaya mengefesiensi anggaran dan penggunaan anggaran lebih baik serta tepat sasaran.
Disampaikan Rudiawan, pada tahun 2013 yang lalu Pemko Medan mengajukan pinjaman ke pemerintah pusat sebesar Rp 167,4 milyar melalui pusat investasi pemerintah.
Pinjaman ktu dengan rincian Rp 77,45 milyar untuk pembangunan Pasar Tradisional Marelan, Pasar Tradisional Jawa di kecamatan Medan Belawan dan Pasar Tradisional Kampung lalang di kecamatan Medan Sunggal dan Rp 90 milyar untuk pembangunan private wings rumah sakit umum Pirngadi Medan.
Hal ini tertuang di dalam bab IV pasal 6 ayat 1 Perda nomor 1/2013. Namun, dari besaran pinjaman yang diajukan yang disetujui hanya sebesar Rp 11,3 milyar dan Pemko Medan hanya menggunakan Rp 7 milyar untuk melakukan pembebasan lahan revitalisasi Pasar Marelan.
Baca: Demokrat dan PKS Tolak Omnibus Law, Akhyar-Salman Dapat Dukungan dari Buruh
“Pembayaran cicilan pinjaman dilakukan melalui pusat investasi pemerintah beserta bunga yang dibayarkan melalui anggaran yang di buat didalam APBD. Namun, dalam perkembangannya pemerintah pusat membuat kebijakan dengan mengalihkan seluruh piutang pusat investasi pemerintah ke PT Multi Sarana Investasi,” jelasnya.
Regulasi Baru
Akibat kebijakan tersebut, Rudiawan menjelaskan, kemudian berefek Pemko Medan harus membuat regulasi baru kebijakan peraturan daerah karena adanya pengalihan ini. Oleh karena itu, maka Pemko Medan melunasi pinjaman dari pemerintah pusat tersebut.
“Selanjutnya pada pasal 13 ayat 2 disebutkan pengelolaan pinjaman daerah harus berkoordinasi dengan DPRD Medan kemudian didalam pasal 16 disebutkan bahwa Pemko Medan harus menyampaikan pertanggung jawaban kepada DPRD Medan akan tetapi pemko Medan belum memberikan laporan pertanggung jawaban kepada DPRD Medan,” jelasnya.
Kata Rudiawan, dalam pembahasan pencabutan Perda tersebut, Panitia Khusus (Pansus)sudah meminta kepada pemko Medan untuk menunjukkan bukti kwitansi pemakaian dana sebagai pertanggung jawaban mereka kepada DPRD Medan. Kemudian ini memunculkan polemik dikalangan anggota Pansus dalam memberikan rekomendasi pencabutan perda ini, walaupun Pemko Medan berdalih bahwa seluruh pengelolaan pinjaman ini telah diaudit oleh BPK.
“Pengalihan pinjaman dari pusat investasi pemerintah kepada PT Sarana Multi Investasi yang merupakan perusahaan BUMN, mensyaratkan agar membuat regulasi baru apabila pemko Medan hendak melakukan pinjaman lagi,” ucapnya.
“Oleh karena itu kami bisa menerima alasan Pemko Medan untuk melunasi pinjaman tersebut dan tidak akan melakukan pinjaman lagi, akan tetapi kami meminta pemko untuk transparan terhadap belanja-belanja dari pinjaman itu yang diterima dengan menunjukkan bukti kwitansi kepada Pansus walau sudah ada audit badan pemeriksa keuangan,” lanjutnya.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
PKS Apresiasi Pemko Medan yang Tidak Ingin Utang Lagi ke Pusat