Keterlambatan Administrasi Pengurusan Kependudukan Jangan Dijadikan Sumber PAD
digtara.com – Pemerintah Kota Medan diingatkan agar tidak menjadikan sanksi keterlambatan administrasi dalam pengurusan akte kelahiran dan perubahan kartu keluarga sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru.
Baca Juga:
- Koramil 05/Padang Bolak dan 06/Dolok Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis di Paluta
- R-APBD Sidimpuan Akan Telan Rp.343 Miliar Untuk Belanja Barang. Kok Bisa? Apa Karena Lebih Cepat Cair Atau Adakah "Can" 2025? Mari Kita Bahas
- Lapor Pak Prabowo! Gaji Honor dan TPP di Padangsidimpuan 3 Bulan Belum Dibayarkan, Pejabatnya Malah Sibuk Bahas Pembelian Mobil Dinas 2025
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Medan, Syaiful Ramadhan, Sabtu (2/1/2021).
Ia menilai sanksi keterlambatan adminsitrasi dalam pengurusan akte kelahiran dan perubahan kartu keluarga pada pasal 109 ayat 2 Ranperda Adminduk Rp 100 ribu terasa memberatkan. Terutama, bagi masyarakat pinggiran yang berpenghasilan rendah.
“Namun, kami bisa menerima hal ini sebagai upaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan dan bukan merupakan sumber PAD baru bagi Pemko Medan,” kata Syaiful.
Politisi PKS ini menilai, administrasi kependudukan merupakan hak dasar setiap rakyat yang menjadi tanggung jawab negara. Oleh karenanya tertib administrasi kependudukan warga negara harus diatur sedemikian rupa agar identitas setiap warga negara menjadi jelas dan diakui existensinya.
“Pelayanan sistem administrasi kependudukan di Kota Medan sudah cukup baik dalam melayani kebutuhan masyarakat dan ini terbukti dengan diakuinya Kota Medan sebagai kota terbaik ketiga secara nasional dalam pelayanan administrasi kependudukan, untuk itu kami memberikan apresiasi kepada Pemko Medan akan kinerja ini,” ucap Syaiful.
Baca: Kisah Tragis Anak Medan Korban Penculikan 20 Tahun Lalu: Dijual ke Malaysia hingga Jadi Gelandangan
Disampaikannya, pendirian mesin anjungan Dukcapil mandiri juga sudah mulai ada di Kota Medan guna menghindari dan meminimalisir korupsi karena hilangnya persinggungan antara petugas dengan masyarakat.
Ia berharap kedepannya pelayanan ini semakin lebih baik lagi dengan adanya perda penyelenggaraan administrasi kependudukan yang akan kita syahkan bersama pada paripurna hari ini.
“Dalam perda penyelenggaraan administrasi kependudukan ini dalam pasal 12 ayat (1) waktu penyelesaian pelayanan masing-masing jenis pendaftaran penduduk sebagai berikut :KK paling lambat 5 (lima) hari kerja; ktp-el paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; surat keterangan pindah paling lambat 4 (empat) hari kerja; surat keterangan pindah datang paling lambat 4 (empat) hari kerja; surat keterangan pindah ke luar negeri paling lambat 4 (empat) hari kerja; surat keterangan datang dari luar negeri paling lambat 4 (empat) hari kerja; atau surat keterangan tempat tinggal paling lambat 4 (empat) hari kerja. Waktu-waktu penyelesaian administrasi kependudukan ini terbilang cepat, untuk kemudahan masyarakat dalam mendapatkan hak-hak dasar mereka akan administrasi kependudkan, untuk hal ini kami minta Pemko Medan bisa profesional dalam menjalankan tugasnya sesuai waktu yang telah ditentukan didalam perda,” jelasnya.
Syaiful mengatakan, dalam pembahasan-pembahasan yang berlangsung di Pansus Ranperda ini tidak mengatur mengenai biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat yang ingin mengurus surat keterangan pindah dan surat keterangan pindah datang. Artinya, setiap warga masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan tidak dikenakan biaya alias gratis.
Namun, fakta dilapangan ia banyak temukan banyak warga yang mengeluh mahalnya biaya mengurus administrasi kependudukan khususnya surat keterangan pindah dan surat keterangan pindah datang, hal ini harus menjadi perhatian Pemko Medan.
Keterlambatan Administrasi Pengurusan Kependudukan Jangan Dijadikan Sumber PAD