ICW: Caleg Eks Koruptor, Bukti Parpol Tak Tegas
digtara.com | JAKARTA – Baru-baru ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis 81 nama calon anggota legislatif (caleg) mantan terpidana kasus korupsi. Para calon wakil rakyat yang pernah terjerat praktik rasuah ini terdiri dari caleg DPR, DPD dan DPRD.
Baca Juga:
Menurut Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Alma Sjafrina menyebut, banyaknya caleg eks koruptor yang berlaga di Pemilu 2019 lantaran lemahnya seleksi di partai politik (parpol).
“Kalau partai memang dari awal berpendapat atau bahkan bersikeras mantan napi boleh nyaleg, artinya memang partai membuka ruang,” kata Alma.
Menurut Alma, dalam proses pencalegan, parpol seharusnya mampu lebih selektif dalam memilih personal. Pemetaan track record harus menjadi salah satu yang diutamakan dalam memilih caleg.
“Soal partai sadar atau tidak sadar bisa dilihat bagaimana sikap pandangan partai politik soal polemik pencalonan tersebut,” tutur Alma.
Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan membeberkan secara rinci identitas napi mantan narapidana korupsi di website resmi KPU. “Setelah kita selesaikan pembuatan datanya, kita akan unggah di laman resmi KPU,” ujarnya.
Dalam publikasi daftar caleg mantan terpidana korupsi ini, KPU mengacu pada ketentuan di Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan narapidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.