Senin, 23 Desember 2024

Besok DPRD Medan Paripurna Usulkan Akhyar jadi Walikota Defenitif

- Senin, 25 Januari 2021 08:03 WIB
Besok DPRD Medan Paripurna Usulkan Akhyar jadi Walikota Defenitif

digtara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan akan menggelar sidang paripurna pengusulan Akhyar Nasution menjadi walikota defenitif.

Baca Juga:

Hal itu didapat usai Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Medan menyusun agenda kerja untuk Februari 2021. Ketua DPRD Medan, Hasyim, menjelaskan, pada Bamus tersebut juga juga diselipkan perubahan agenda kerja untuk bulan Januari.

Yakni agendanya sidang paripurna pembacaan surat keputusan (SK) dari Mendagri tentang pemberhentian Dzulmi Eldin dari jabatan Wali Kota karena tersangkut persoalan hukum.

Karena telah diberhentikan, lanjut Hasyim, diusulkan Akhyar Nasution sebagai penggantinya. Rencananya, paripurna itu digelar Selasa 26 Januari 2021.

“Besok pagi sidang paripurna untuk pengusulan pelantikan Pak Akhyar menjadi wali kota definitif,” ujar Hasyim, Senin (25/1/2021).

Ia mengungkapkan, pihaknya baru saja menerima surat dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengenai jawaban atas surat dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

“Isi suratnya menyatakan Pemko Medan tidak perlu membuat pengusulan, cukup surat Gubernur. Pertama kali ketika kita menerima surat Gubernur, saya minta Ibu Sekwan koordinasi ke Pemko Medan, dan ini jawabannya. Makanya kita agendakan sidang paripurna pengusulan pelantikannya,” terangnya.

Mengingat masa jabatan Akhyar Nasution yang hanya sampai 17 Februari 2021, dia tidak tahu apakah masih sempat dilakukan pelantikan.

“Kita hanya mengusulkan, untuk SK nya kan ada di Mendagri, hasil paripurna besok kita usulan ke Mendagri melalui gubernur,” bebernya.

Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala mengaku heran dengan lambatnya proses ini.

“Kita heran saja, padahal surat dari Gubernur sudah disampaikan, ” ucapnya.

Rajudin sangat berharap proses pendefenitif-an Akhyar Nasution bisa segera dilakukan karena tidak ada lagi masalah.

“Kan tidak ada masalah, semuanya sudah clear, jadi kenapa harus ada proses yang lama, ini yang membuat kita heran, ” ucapnya.

 

 

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru