Perbedaan Tentukan Awal Ramadhan, Ini Imbauan MUI Medan
digtara.com – Menyambut Ramadhan 1443 Hijriah/2022 M, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kota Medan memberi himbauan kepada umat Islam Kota Medan.
Baca Juga:
Ketua Umum MUI Kota Medan, Dr. H.Hasan Matsum, M.Ag (foto) dan Sekretaris Umum MUI Kota Medan, Dr. H. M. Syukri Albani Nasution, MA, mengatakan, terjadinya perbedaan menentukan awal bulan Ramadhan, maka MUI Kota Medan mengimbau kiranya umat Islam Kota Medan mensikapinya dengan arif dan bijaksana, tetap menjunjung nilai-nilai persaudaraan, persatuan dan kesatuan umat Islam.
“Agar umat Islam menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan dengan penuh suka cita dan mengawali ibadah puasa berdasarkan kepada keputusan resmi Pemerintah,†ujarnya, Rabu (30/3/2022).
Kemudian, lanjut Hasan Matsum tetap mematuhi dan mentaati panduan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Protokol Kesehatan (Prokes).
Baca: Spotify Luncurkan Koleksi Spesial Ramadhan untuk Pengguna Indonesia
Sesuai firman Allah SWT, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.†(Q.S. An-Nisa’:59).
Mematuhi bayan (penjelasan) MUI pusat nomor 28 Tahun 2022 tentang pelaksanaan ibadah dalam masa pandemi, dalam hal ini shalat berjama’ah kembali ke hukum asal (‘azimah), yaitu dilaksanakan dengan cara merapatkan saf sembari tetap menjaga prokes.
“Kepada para nazir masjid/mussholla agar mempersiapkan tempat ibadah yang baik, bersih dan nyaman, termasuk masjid/musholla yang berada di lingkungan hotel, rumah sakit, mall (plaza) dan tempat umum lainnya,†kata Hasan Matsum.
Selanjutnya kepada para muballigh/muballighah, da’i/da’iyah, agar dapat menyampaikan materi ceramahnya tentang keutamaan Ramadhan, terutama yang berhubungan dengan peningkatan keimanan, menguatkan taubat kepada Allah SWT serta meninggalkan kemungkaran.
Kepada kaum muslimin/muslimat, khususnya para remaja agar menghindarkan diri dari hal-hal yang dapat merusak amal ibadah dan kesucian bulan Ramadhan, seperti kegiatan asmara subuh, kebut-kebutan, bermain petasan yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat terutama kekhusyukan beribadah.
Ditambahkan Hasan Matsum, kepada para orang tua agar aktif menuntun dan mengedukasi anak-anak dN keluarga, agar bijak menggunakan media sosial, memantau dan mendampingi setiap kegiatan mereka.
Untuk pengusaha restoran, rumah makan, kantin dan sejenisnya yang menjual makanan dan minuman pada siang hari Ramadhan agar tetap menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
“Seluruh umat Islam tetap mempertahankan suasana kondusif Kota Medan, dengan menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman sebagai wujud dari Islam yang berperadaban dan rahmatan lil ‘alamin,†ungkapnya.
DP MUI Medan juga meminta kepada pengusaha tempat-tempat hiburan malam seperti pub, bar, diskotik, cafe, rumah biliar dan sebagainya untuk menutup usahanya selama bulan Ramadhan.
Media cetak dan elektronik serta media sosial lainnya agar memberikan informasi/hiburan yang mendidik dan meningkatkan kualitas puasa Ramadhan, serta tidak memuat dan menayangkan yang dapat merusak kesucian bulan Ramadhan.
“Saudara saudara yang non Muslim kiranya dapat mewujudkan sikap toleransi, menghormati dan menghargai umat Islam yang sedang menjalankan ibadahnya baik siang maupun pada malam bulan Ramadhan,†imbuhnya.
MUI Kota Medan juga menyarankan umat Islam untuk menyegerakan pembayaran zakat mal dan fithrah dan menyalurkannya kepada umat Islam yang mustahik (berhak) di Kota Medan.
“Dengan imbauan ini, semoga kita menjadi orang-orang yang bertaqwa. Dan segenap DP beserta seluruh pengurus MUI Kota Medan mengucapkan Selamat Melaksanakan Ibadah Puasa Ramadhan 1443 H/ 2022 M, semoga amal ibadah kita diterima Allah SWT,†tutur Hasan Matsum.
Perbedaan Tentukan Awal Ramadhan, Ini Imbauan MUI Medan