Apakah Memakai Lipstik Bisa Membatalkan Berpuasa?
digtara.com – Sebagian orang ingin terlihat tetap cantik walaupun saat sedang berpuasa. merias diri ketika menjalankan puasa tidaklah membuat puasa kita menjadi batal.
Baca Juga:
Lantas, bagaimanakah hukum memakai lipgloss atau lipstik ketika puasa? Apakah Memakai Lipstik Bisa Membatalkan Berpuasa? Berikut penjelasannya.
Semua bahan kecantikan yang diletakkan di kulit luar, baik yang berbau maupun yang tidak berbau, baik untuk pengobatan dan pelembab maupun untuk kecantikan, atau tujuan lainnya, tidaklah termasuk pembatal puasa. Kecuali jika orang yang memakai obat-obatan tersebut menelannya.
Sementara, sebatas ada rasa di mulut, tidak memberikan dampak buruk bagi puasanya, selama tidak ada bagian sedikit pun yang tertelan ke lambung.
Syekh Abdul Aziz bin Baz, dalam Majmu’ Fatawa, pernah ditanya, “Apa hukum menggunakan celak dan peralatan kecantikan lainnya di bulan Ramadan? Apakah bisa membatalkan puasa?”
Beliau menjawab, “Bercelak tidaklah membatalkan puasa, baik bagi lelaki maupun wanita, menurut pendapat yang paling kuat. Hanya saja, menggunakan benda ini di malam hari itu lebih baik bagi orang yang puasa.”
Baca Juga: Sedekah Dapat Meredam dan Menolak Datangnya Bencana
Demikian pula, pengaruh dari penggunaan obat perawatan wajah, seperti sabun, minyak, dan yang lainnya, yang hanya mengenai bagian luar kulit, termasuk pacar, make-up, dan semacamnya, semua itu boleh dilakukan oleh orang yang berpuasa. Hanya saja, tidak boleh menggunakan make-up jika bisa membahayakan wajah. Allahu waliyyut taufiq.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15:260)
Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan krim bagi orang puasa, untuk menghilangkan kekeringan di bibir.
Beliau menjawab, “Diperbolehkan bagi seseorang untuk melembabkan bibir atau hidungnya dengan menggunakan krim, atau membasahinya dengan air, dengan kain, atau semacamnya.”
Namun, perlu dijaga, jangan sampai ada bagian yang masuk ke perutnya. Jika ada yang masuk ke perut tanpa sengaja maka puasa tidak batal. Sebagaimana orang yang berkumur, kemudian tiba-tiba ada bagian yang masuk ke perut tanpa sengaja, puasanya tidak batal. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 19:224).
https://www.youtube.com/watch?v=5h19J8iksdk
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.