Pengakuan Cassandra Angelie Pasang Tarif Prostitusi Online Rp 30 Juta

digtara.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan artis dan model Cassandra Angelie (CA) mengaku terlibat. Dalam praktik prostitusi daring. Demi memenuhi kebutuhan ekonomi.
Baca Juga:
Endra Zulpan di Jakarta mengatakan, Cassandra Angelie ditangkap oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Hotel Ascott, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12) sekitar pukul 21.30 WIB.
Pada pemeriksaan lebih lanjut, kata dia, Cassandra Angelie mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut dengan mematok tarif Rp30 juta.
“Tersangka CA mengku belum lama terlibat,” katanya.
Baca: Artis CA Ditangkap Polda Metro Terkait Prostitusi, Siapa Dia?
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni CA alias Cassandra Angelie (23), serta tiga tersangka lainnya adalah muncikari yang berinisial KK (24), R(25) dan UA (26).
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.
Kemudian kedua, pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, serta pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Pengakuan Cassandra Angelie Pasang Tarif Prostitusi Online Rp 30 Juta

Polisi dan Warga Tertibkan Homestay Sumber Keributan dan Lokasi Prostitusi Online di Kota Kupang

Terlibat Prostitusi Online, Tiga Remaja di Kabupaten Sikka Mengaku Dibayar Murah

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
