Rabu, 16 April 2025

Cassandra Angelie Jadi Tersangka Sekaligus Korban Prostitusi Online, Ini Kata Polisi

Arie - Jumat, 07 Januari 2022 12:28 WIB
Cassandra Angelie Jadi Tersangka Sekaligus Korban Prostitusi Online, Ini Kata Polisi

digtara.com – Cassandra Angelie (CA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Penyidik punya alasan menetapkan Cassandra Angelie sebagai tersangka.

Baca Juga:

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Cassandra Angelie menjadi tersangka karena praktik tersebut terjadi karena persetujuan yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan dalam hal ini menyetujui, ada persetujuannya untuk katakanlah ditawarkan ke orang lain atau pelanggan oleh muncikarinya,” kata Endra Zulpan melansir suara.com–jaringan digtara.com, Jumat (7/1/2022).

Polda Metro Jaya mengungkapkan Cassandra dalam kasus ini juga menjadi korban.

Baca: Cassandra Angelie Tak Sendiri, Polisi Kantongi Artis Lain dalam Daftar Mucikari, Siapa Saja?

Namun peran yang bersangkutan dalam kasus ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menjadi Cassandra sebagai tersangka, terlebih lagi Cassandra juga mengakui sudah lima kali melakukan praktik prostitusi tersebut.

Cassandra Angelie Tak Ditahan

Meski telah menyandang status tersangka, polisi tidak melakukan penahanan kepada Cassandra, yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor.

“Yang bersangkutan menerima bagian uang transfer yang masuk ke rekeningnya sehingga membuktikan kegiatan ini adalah atas izin daripada CA itu sendiri dan ini sudah dilakukan lebih dari satu kali,” ujarnya.

Artis sinetron Cassandra Angelie ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12/2022) sekitar pukul 21.30 WIB di Hotel Ascott, Jakarta Pusat.

Pada pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Cassandra mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut dengan tarif Rp30 juta.

Cassandra dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Cassandra Angelie Jadi Tersangka Sekaligus Korban Prostitusi Online, Ini Kata Polisi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi dan Warga Tertibkan Homestay Sumber Keributan dan Lokasi Prostitusi Online di Kota Kupang

Polisi dan Warga Tertibkan Homestay Sumber Keributan dan Lokasi Prostitusi Online di Kota Kupang

Terlibat Prostitusi Online, Tiga Remaja di Kabupaten Sikka Mengaku Dibayar Murah

Terlibat Prostitusi Online, Tiga Remaja di Kabupaten Sikka Mengaku Dibayar Murah

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru