Jumat, 27 Desember 2024

Penyebar Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina Dilaporkan ke Polisi

Arie - Senin, 17 Januari 2022 14:40 WIB
Penyebar Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina Dilaporkan ke Polisi

digtara.com – Penyebar video syur berdurasi 61 detik mirip Nagita Slavina dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga:

Video tersebut sebelumnya heboh di media sosial kini telah dilaporkan oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI).

Ketua Umum KPI Pitra Romadoni mengaku sudah diperiksa atas laporannya.

Dalam pemanggilan itu, Pitra mengaku mendapat 14 pertanyaan dari penyidik. Salah satunya adalah pertanyaan kapan video itu mulai viral.

Baca: Viral Video Bocah Pingsan Usai Divaksin di Sumut, Dinkes Beri Klarifikasi

“Saya selaku pelapor dimintai keterangan di Krismsus Polres Jakpus terkait video 61 detik yang telah beredar di platform media sosial dan media elektronik. Pertanyaan-pertanyaannya singkat seputar video tersebut, sejak kapan mulai viralnya begitu,” ujar Pitra, melansir detik.com, Senin (17/1/2022).

Pitra mengatakan, apa yang dilakukan sang penyebar video adalah hal yang sungguh jahat.

Baca: Beredar Video Call Mesum Mirip Anggota DPRD Medan, Polisi Bilang Begini

“Kita baru mengetahui video tersebut pada 13 januari 2022, setelah kita flashback pada 7 januari sudah beredar, jadi orang yang membuat dan menyebarkan video 61 detik itu adalah orang jahat,” katanya.

Namun, Pitra enggan mengungkapkan akun yang menyebarkan video tersebut.

“Nanti biar Kasatreskrim aja. Biar polisi yangg menjawab, Itu jadi kewenangan pihak kepolisian, saya tidak bisa menjawab terlalu dini karena itu bukanlah ranah kita. Ranah kita hari ini kita menemukan bukti pornografi, kita meminta polisi untuk diproses dan pelaku ini kami minta agar ditangkap secepatnya, karena ini jahat banget,” ungkapnya.

Lapor ke Polisi

Sebelumnya Adapun Pitra Romadoni melaporkan akun media sosial terduga penyebar video itu ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 13 Januari 2022.

Laporan itu dengan nomor LP/B/100.1/2002/SPKT/RESORT JAKPUS/PMJ. Pelaku diancam de ban Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentan Pornografi. Pasal 6 dan 8 Undang-Undang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Penyebar Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina Dilaporkan ke Polisi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Heboh Video Syur Diduga Mirip Sekda Taput dengan ASN Cantik, Polisi Lakukan Penyelidikan

Heboh Video Syur Diduga Mirip Sekda Taput dengan ASN Cantik, Polisi Lakukan Penyelidikan

Polisi Dalami Akun JD Terkait Kasus Suami Sebarkan Video Syur Istri

Polisi Dalami Akun JD Terkait Kasus Suami Sebarkan Video Syur Istri

Tergiur Uang, Pria di Alor Sebarkan Foto dan Video Syur Istrinya

Tergiur Uang, Pria di Alor Sebarkan Foto dan Video Syur Istrinya

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Komentar
Berita Terbaru