Jumat, 22 November 2024

Drummer J-Rocks Terlibat Kasus Narkoba, Begini Kronologisnya

- Sabtu, 22 Agustus 2020 11:15 WIB
Drummer J-Rocks Terlibat Kasus Narkoba, Begini Kronologisnya

digtara.com – Polres Pelabuhan Ganjung Priok Jakarta Utara menangkap publik figur, mantan Drummer Band J-rocks, Anton Rudi Kelces bersama tiga orang rekannya, W, DM dan M, keempatnya tertangkap atas kepemilikan narkoba jenis ganja sebanyak 1 kg. Drummer J-Rocks Terlibat Kasus Narkoba, Begini Kronologisnya

Baca Juga:

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan kepada polisi, terkait adanya transaksi narkoba jumlah besar yang melibatkan publik figur.

Pengungkapan berawal dari polisi mengamankan satu pelaku berinisial M di sebuah kos di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat.

Dalam pengakuannya, M yang juga merupakan kru dari J-rock ini baru saja menerima paket dari jasa pengiriman barang, yang mana diketahui berisikan 1 kg ganja.

“Berawal ada laporan informasi masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan oleh sat narkoba polres metro berhasil amankan seseorang inisial M di daerah kos kemayoran ditemukan satu paket ganja kering,” ujar Yusri saat rilis kasus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (22/8/2020).

Selanjutnya, Polisi melakukan pengembangan terhadap satu nama inisial D (DPO) yang diketahui dari keterangan M, D pernah menerima sekitar satu kg ganja kering.

Ganja 1 kg kemudian pindah tangan kembali ke salah satu kru band J-rock berinisial DM yang memesan 1 kg ganja. Dari tangan DM ini lah, ganja 1 kg tersebut berpindah tangan ke Drummer J-rock Anton Rudi Kelces.

“Salah satu personil J Rocks ini adalah Drummer daripada J Rocks inisial ARK juga membeli dari DM sebanyak satu paket ganja juga DM menjual kepada salah atau mantan kru J Rocks inisialnya adalah W.  W sempat membeli dua paket ganja jadi sudah empat diamankan,” ucap Yusri.

Penyelidikan terhadap tersangka Anton Rudi Kelces, Polisi mendatangi kediamannya di kawasan Serpong Tangerang Banten. Dari rumah Anton, polisi dapati satu paket ganja.

Dalam kasus ini, polisi menangkap para tersangka di empat lokasi yang berbeda, hingga kini empat tersangka San barang bukti sudah di bawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, polisi masih kejar satu tersangka lainnya yang berinisial D.

“Satu DPO insial D sebagai penjualnya. Semuanya dilakukan di tempat masing-masing termasuk ARK di rumahnya daerah Serpong,” tandas Yusri seperti dikutip dari VIVA.

Atas perbuatannya, empat tersangka yang berhasil diamankan dijerat pasal 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

[ya]  Drummer J-Rocks Terlibat Kasus Narkoba, Begini Kronologisnya

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru