Jumat, 22 November 2024

Influencer Dilarang Promosikan Mata Uang Kripto

- Minggu, 11 Juli 2021 10:55 WIB
Influencer Dilarang Promosikan Mata Uang Kripto

digtara.com – Platform video pendek TikTok kini melarang semua iklan dan konten promosi dari influencer terkait produk layanan keuangan, termasuk cryptocurrency atau mata uang kripto, perdagangan saham, hingga pay later. Influencer Dilarang Promosikan Mata Uang Kripto

Baca Juga:

Upaya ini ditujukan untuk menghentikan gelombang investasi berisiko tinggi, yang tidak sesuai hingga langkah penipuan dipromosikan di media sosial.

Di sisi lain, larangan ini juga bakal berdampak pada perusahaan atau layanan keuangan populer mengutip dari Dailymail, Minggu (11/7/2021).

Sebagai informasi, bank dan fintech kini sudah mulai memanfaatkan iklan maupun bermitra dengan influencer di TikTok.

Larangan ini berlaku untuk semua produk keuangan ataupun layanan secara global, termasuk untuk layanan iklan pada akun pengguna berusia di atas 18 tahun.

TikTok sebelumnya mendapat sorotan karena mengizinkan layanan keuangan ilegal yang diyakini dapat menyesatkan investor muda.

Financial Conduct Authority atau Otoritas Keuangan Inggris, sebelumnya memperingatkan bahwa investor muda yang rentan secara finansial dapat terpengaruh dalam investasi berisiko tinggi.

“Kami khawatir beberapa investor tergoda, dari iklan online atau taktik penjualan lainnya, untuk membeli produk berisiko tinggi yang sangat tidak cocok untuk mereka,” kata regulator pada Maret lalu.

Selain TikTok, perusahaan teknologi lain yang menerapkan kebijakan yang sama adalah Google. Mereka telah mengumumkan bakal memberantas iklan berisi investasi penipuan yang beredar Inggris.

[ya]  Influencer Dilarang Promosikan Mata Uang Kripto

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru