Kamis, 06 Februari 2025

18 April Belaku Aturan IMEI, Beginilah Nasib Ponsel Black Market

- Kamis, 16 April 2020 06:28 WIB
18 April Belaku Aturan IMEI, Beginilah Nasib Ponsel Black Market

digtara.com – Pada 18 April 2020 Aturan validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan diberlakukan oleh pemerintah telah menetapkan mekanisme white list untuk pengendalian nomor IMEI.

Baca Juga:

Skema ini memungkinkan konsumen untuk menguji ponsel sebelum membelinya. Ponsel yang nomor IMEI-nya ilegal tidak akan mendapatkan sinyal jaringan setelah diberi SIM Card.

Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said mengatakan aturan tersebut sifatnya berlaku ke depan.

Dan tidak akan mempengaruhi ponsel ilegal yang telah digunakan sebelum 18 April.

Sehingga, nomor IMEI ponsel yang tidak terdaftar di situs Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan sudah menggunakan SIM Card provider Indonesia sebelum 18 April tidak perlu khawatir.

Dimana pengguna masih bisa menggunakan layanan provider meskipun ponsel yang digunakan ilegal.

Aturan tersebut berlaku bagi konsumen yang membeli ponsel setelah tanggal 18 April 2020. Jika mereka membeli ponsel Black Market maka secara otomatis tidak akan mendapatkan layanan selular.

“Sementara mereka yang membeli ponsel dengan IMEI secara resmi, secara otomatis akan mendapatkan layanan selular,” jelas Nur Akbar dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2020).

Tidak hanya ponsel Black Market, ponsel turis atau siapa pun yang datang dari luar negeri dengan membawa ponselnya.

Tetapi menggunakan SIM operator seluler Indonesia secara otomatis tidak akan mendapatkan layanan seluler.

Jika para turis tetap menggunakan SIM negara asal dan menggunakan layanan roaming, tetap akan mendapatkan layanan seluler.

Akbar melanjutkan ada perubahan dari aturan sebelumnya, di mana ada penyesuaian pengaturan IMEI

Dan Sistem Informasi Basis Data Identifikasi Perangkat Telekomunikasi Bergerak (SIBINA)

Yang terintegrasi dengan CEIR dan Sistem Informasi Industri Nasional SIINAS sebagai suatu kesatuan sistem yang dioperasikan oleh Pemerintah.

Status CEIR (Central Equipment Identification Registration) per 12 April 2020 ditegaskan Akbar bahwa instalasi CEIR di Cloud sudah siap.

Adapun untuk kapasitas CEIR sendiri mencapai 1 miliar triplet (IMEIMSISDN-IMSI). Di mana hanya tinggal menunggu data dump dari operator.[oke]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru