Kamis, 06 Februari 2025

Hari Ini Aturan IMEI Ponsel Berlaku, Bagaimana Ponsel Anda?

- Sabtu, 18 April 2020 02:54 WIB
Hari Ini Aturan IMEI Ponsel Berlaku, Bagaimana Ponsel Anda?

digtara.com – Meski ditengah pandemi virus corona, pemerintah beserta operator selular tetap memberlakukan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Baca Juga:

Pemerintah memastikan aturan ini tetap berlaku sesuai jadwal semula yakni pada Sabtu (18/4), pukul 00.00 WIB.

Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin menjelaskan.

sistem whitelist yang nantinya diproses Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk menyediakan data ke CEIR sudah bisa beroperasi pada 18 April 2020.

“Sistem kami sudah siap untuk mendukung dalam sistem whitelist dengan alat SIINas untuk mendukung CEIR,” ujar Najamudin.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan Dan Harmonisasi Standar Perangkat Kominfo.

Nur Said Akbar mengatakan, operator seluler di Indonesia juga sudah dalam proses koneksi.

Proses instalasi CEIR di Cloud sudah siapkan, telkomsel juga sudah terintegrasi dan yang lainnya dalam proses koneksi.

Kalau pemberlakuan blokir IMEI ini hanya berlaku bagi perangkat perangkat handphone, komputer genggam.

“Dan komputer tablet (HKT) dan tidak berdampak bagi turis yang menggunakan layanan roaming,” katanya.

Penerapan blokir IMEI akan menggunakan skema whitelist, yaitu metode preventif guna melindungi pelanggan.

Dengan cara memberikan kepastian hukum perangkat sebelum dibeli oleh masyarakat.

Dengan mekanisme whitelist, konsumen yang membeli perangkat harus mengecek terlebih dahulu IMEI perangkat aktif atau tidak.

Jika terbukti ilegal maka tidak akan mendapat jaringan dari operator sama sekali.

Ini bisa diketahui ketika saat memasukkan nomor operator ke perangkat, akan ada mesin pendeteksi yang memberi notifikasi status perangkat adalah ilegal.

Dengan begitu, perangkat tidak bisa digunakan sejak pembelian.

Dia mengungkapkan, white list system akan segera berlaku dan EIR di setiap operator seluler pun sudah dapat diaktifkan.

Tak hanya itu, Johnny juga mengatakan Central EIR di Kementerian Perindustrian juga sudah dapat digunakan pada 18 April 2020 mendatang.

Bagi IMEI black market yang selama ini sudah digunakan akan tetap dapat digunakan.

“Namun yang baru tidak dapat digunakan dan secara otomatis pendaftarannya akan ditolak,” kata Johnny.[kompas]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Disiplin Anggota Polri Ditegakkan Lewat Pemeriksaan Sikap Tampang dan Ponsel

Disiplin Anggota Polri Ditegakkan Lewat Pemeriksaan Sikap Tampang dan Ponsel

Pria di Tebingtinggi Dibekuk Polisi Curi 10 HP hingga Ribuan Voucher di Toko Ponsel

Pria di Tebingtinggi Dibekuk Polisi Curi 10 HP hingga Ribuan Voucher di Toko Ponsel

Pria di Deliserdang Yang DIbakar Temannya karena Dituduh Curi Ponsel Akhirnya Meninggal

Pria di Deliserdang Yang DIbakar Temannya karena Dituduh Curi Ponsel Akhirnya Meninggal

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Komentar
Berita Terbaru