Gegara Data Bocor Tokopedia Digugat Rp 100 M
digtara.com – Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) telah mengajukan gugatan hukum terhadap Menkominfo dan Tokopedia. Gugatan dilayangkan karena gagal melindungi 90 juta data pribadi pemilik akun yang telah dicuri dan dijual di pasar gelap. KKI meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Provisi dan Putusan Pokok Perkara kepada Tokopedia. Mereka menilai Tokopedia telah menimbulkan kerugian imateril kepada para pemilik akun.
Baca Juga:
“Jadi itu ada yang provisi dan pokok perkara, yang provisi itu bisa aja perkaranya masih berjalan belum putusan itu sudah bisa ditetapkan oleh hakim,” kata ketua KKI, David Tobing kepada CNBC Indonesia, Rabu (13/05/2020).
KKI dalam pokok perkara Memerintahkan kepada Tergugat I (Kominfo) untuk menghukum Tokopedia (Tergugat II) untuk membayar denda administratif sebesar Rp 100 miliar. Duit itu harus disetor ke kas negara paling lambat 30 hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan kasus Serupa di Berbagai Negara
David mengatakan, besaran denda tersebut dilihat berdasarkan kasus serupa di berbagai negara. Menurutnya, Tokopedia layak dikenakan denda karena telah membuktikan terjadinya kegagalan dalam menyelenggarakan sistem elektroniknya dengan aman.
Baca Juga:Â Heboh ! 15 Juta Data Pribadi Pengguna Tokopedia Bocor
“Tentunya kita melihat referensi berbagai negara dan itu kita serahkan ke hakim. Nanti bagaimana hakim mau berapa dendanya bahkan bisa saja lebih. Makanya nanti di dalam pembuktian kita sampaikan tindakan yang seperti ini yang tidak menjaga dan mengamankan perlindungan data. Itu wajar atau wajib dikenakan denda sebesar seperti di negara lain, nanti kita akan sampaikan semua bukti-buktinya,” ujar David.
“Dengan adanya pemberitahuan kemarin itu (email dari CEO Tokopedia kepada pemilik akun) justru membuktikan bahwa Tokopedia tidak bisa menyelenggarakan sistem elektronik nya dengan aman dan handal. Dan itu justru membuktikan terjadinya kegagalan itu yang ada di bahasa PP penyelenggaraan sistem elektronik,” lanjutnya.
Sementara itu, KKI dalam provisi gugatan memerintahkan kepada Kominfo dan atau Tokopedia untuk menghentikan sementara penyelenggaraan sistem elektronik sejak pemeriksaan perkara hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. KKI juga meminta majelis hakim memerintahkan kepada Kominfo untuk mencabut Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atas nama PT Tokopedia.
“Artinya, karena dia tidak menjalankan itu akhirnya dicabutlah istilahnya penyelenggaraan sistem elektronik nya, tanda daftar penyelenggaraan sistem elektronik nya,” tutur David. [cnbc]
Tokopedia Digugat Rp 100 M.
https://www.youtube.com/watch?v=cXTQpqhqBBY
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.