Kemenkominfo Siapkan Aturan Pemblokiran Situs dan Medsos

digtara.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang mempersiapkan peraturan menteri terkait dengan upaya pemblokiran situs ataupun konten media sosial (medsos). Aturan Pemblokiran Situs dan Medsos
Baca Juga:
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pada era demokrasi seperti saat ini, pemerintah tidak mungkin menerapkan pendekatan tangan besi. Tidak lagi ada penutupan situs atau pemblokiran konten tanpa ada alasan yang jelas.
“Ada tahapan-tahapan yang memang melanggar, apalagi kita akan mempunyai Permen baru di mana itu ada tahapannya lebih jelas dan sebelum melakukan pemblokiran itu ada tahapan pelaku dikenakan sanksi administratif untuk memuculkan efek jera,” jelasnya dalam siaran pers yang dikutip, Selasa (20/10/2020).
Dia menuturkan pemerintah juga melibatkan masyarakat dalam menghadapi hoaks. Masyarakat juga diharapkan perlu mencari tahu, karena di era digital saat ini siapa saja bisa mengakses informasi dari mana saja sehingga perlu melakukan klarifikasi, memeriksa fakta dan melihat siapa yang menyebarkan informasi atau pemberitaan tersebut.
Menurutnya, peran masyarakat itu sangat penting. Terlebih saat ini banyak judul yang dibuat provokatif, sehingga perlu dipahami oleh masyarakat.
Baca: Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1442H, untuk Share di Media Sosial
“Jadi kalau memang orangnya belum pernah punya kredensial, websitenya baru kemarin dibuat itu perlu dicurigai. Dilihat juga cek fotonya, kadang-kadang fotonya benar tapi captionnya itu juga yang menyesatkan. Jadi perlu masyarakat juga paham tentang hal-hal ini,” tuturnya.
Semuel menambahkan ketika menemukan jenis-jenis infodemi di platform digital, masyarakat dapat melakukan aduan kepada Kementerian Kominfo dengan mengirimkan email ke aduankonten@kominfo.go.id.
Selain melaporkan melalui Kementerian Kominfo, masyarakat juga dapat melaporkan hoaks melalui berbagai kanal informasi yang tersedia seperti Media sosial Facebook, Twitter, Instagram hingga Google yang menyediakan fitur report atau feedback untuk melaporkan berita yang mengandung informasi negatif.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Kemenkominfo Siapkan Aturan Pemblokiran Situs dan Medsos

Tutorial Gantung Diri Marak di Media Sosial, Polisi Bakal Telusuri Akun Media Sosial

Jaga Keamanan Pilkada, Polda NTT Intensifkan Patroli Media Sosial

Humas Polres Jajaran Polda NTT Dilatih Cara Membuat Konten Media Sosial 2024

KPU Sumut Desak Semua Peserta Pemilu 2024 Segera Daftarkan Akun Media Sosial

Jalan Masuk ke Kuburan Ditembok, Keranda Mayat Terpaksa 'Lompat Pagar'
