Polres Aceh Timur Musnahkan 28 Kg Sabu
digtara.com | ACEH – Kepolisian Resort Aceh Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 28 kilogram, di mapolres apel Polres setempat, barang bukti narkoba ini merupakan hasil sitaan dari tiga tersangka, FA (25), MJ (43) keduanya warga Aceh Utara dan AY (35) Warga Idi Rayeuk, Aceh Timur yang ditangkap awal bulan maret lalu. Selain sabu , petugas juga memusnahkan 30 Kg ganja kering siap edar yang diamankan beberapa waktu lalu di Aceh Timur.
Baca Juga:
“hari ini Alhamdulillah kita musnahkan 28 kg sabu dan 30 ganja kering siap edar, sabu ini awal bulan maret lalu tanggal 3 kita tangkap dengan pengedarnya ada 3 orang, ganja juga kita amankan beberapa waktu lalu di kawasan Aceh Timur, kita terus berupaya untuk memutuskan peredaran narkoba di Aceh Timur,” kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro (Kamis, 14/03/19)
Peredaran narkoba jenis sabu dan ganja diwilayah hukum Polres Aceh Timur meningkat pesat sejak beberapa tahun terakhir, tidak hanya dikalangan dewasa, namun sudah menjangkau dikalangan pelajar. Hal ini terbukti berdasarkan data pengungkapan kasus yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
“benar, diantara beberapa kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, yang perlu menjadi perhatian serius bagi kita adalah bagaimana upaya penanggulangan terhadap korban penyalahgunaan narkotika, khususnya pelajar. Selain itu juga perlu kiranya upaya preventif dari berbagai pihak guna menekan penyebaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Timur,” tambah Wahyu.
Pemusnahan barang bukti itu dihadiri oleh, Bupati Aceh Timur H Hasballah H M Thaeb, SH, Dandim 0104/Atim Letkol Inf M Iqbal Lubis, Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul bin Syamaun, Ketua Pengadilan Negeri Idi diwakili oleh Panitra Pengadilan, Raden Budiawan, SH, Kepala BNN Langsa diwakili oleh Kasi Pemberantasan, H Anwar, Kajari Aceh Timur diwakili Kasi Barang Bukti, Edi Mauliana serta sejumlah tamu undangan lainnya.(M Asqal/JNI)