Polisi Bantah IRT Tewas Keracunan Makanan
digtara.com | KUPANG – Aparat kepolisian Polres Timor Tengah Selatan (TTS) membantah kabar yang menyatakan Aleta Oematan (55) tewas karena keracunan makanan.
Baca Juga:
Sesuai hasil pemeriksaan medis dan disampaikan ke polisi, korban dipastikan meninggal dunia karena sakit hipertensi atau darah tinggi. Untuk membuktikan maka pada sabtu (11/1/2020) aparat kepolisian ke lokasi kejadian di rumah korban di RT 09/RW 05 Desa Pika Kecamatan Mollo Tengah Kabupaten TTS.
Rombongan polisi dipimpin Kapolsek Siso, Iptu Benyamin Natonis, Kanit Reskrim Bripka Haracheo Mooy dan Kanit Intelkam, Bripka Saleh Nugraha. Sementara Polres TTS menurunkan tim identifikasi Sat Reskrim Polres TTS dipimpin Bripka Yandri Tlonaen untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Tim dari Dinas kesehatan Kabupaten TTS pun turun ke lokasi kejadian. Desri, petugas dari P2P (pencegahan dan pemberantasan penyakit menular) kabupaten TTS telah melakukan pelayan kesehatan medis kepada masyarakat sekitar tempat kejadian perkara termasuk dengan ke sembilan orang yang ikut mengkonsumsi daging rusa tersebut.
“Tidak ditemukan tanda-tanda gejala keracunan makanan seperti diare dan muntah-muntah,” ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH MH kepada wartawan, Sabtu (11/1/2020).
Korban Aleta Oematan berdasarkan pemeriksaan riwayat kesehatan, yang bersangkutan memiliki penyakit maag kronis dan hipertensi sejak lima tahun dan pihak keluarga membenarkannya.
“Korban diduga meninggal dunia akibat penyakit bawaan yaitu hipertensi dan maag kronis apalagi korban mengkonsumsi daging rusa,” tambahnya.
Keluarga pun lega dengan hasil tersebut dan pihak keluarga korban menerima kematian korban sebagai takdir. Keluarga juga menolak dilakukan otopsi serta pihak keluarga bersedia membuat surat pernyataan penolakan otopsi.
Aleta Oematan (55), ibu rumah tangga yang juga warga Siufkaka RT 009/RW 005 Desa Pika kecamatan Mollo tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) provinsi Nusa Tenggara Timur (TTS) meninggal dunia diduga keracunan makanan.
Korban diketahui mengkonsumsi daging rusa kering sebelum meninggal dunia. Korban meninggal dunia pada Jumat (10/1/2020).
Rabu (8/1/2020) siang, anak korban Atmin Faot (27) dan Nonci Faot (26) pulang dari Amfoang Kabupaten Kupang membawa daging rusa yang sudah dikeringkan (sei) sekitar setengah kilogram.
Daging rusa kering tersebut langsung digoreng untuk dikonsumsi lauk makan siang.
Daging dikonsumsi oleh korban Aleta Oematan, Melkior Faot (31), Nonco Faot (26), Yunita Faot (24), Ester Faot (22), Dorkas Nenometa (23), Atmin Faot (27) serta tiga orang balita masing-masing Gilbert Faot (2), Retin Faot (3) aerta Dedija Faot yang masih berusia 1,5 tahun.
Kamis (9/1/2020) sekitar pukul 05.00 wita, korban Aleta pergi ke kebun sekitar 50 meter dari rumah guna membersihkan kebun. Sekitar pukul 06.30 wita korban kembali kerumahnya dan mengeluh sakit pusing dan korban merasa mual, muntah dan diare.