Ayah Cabul ‘Gituin’ Anak Tirinya Sampai Hamil
digtara.com | KUPANG- S (17), siswi kelas I sebuah SMA di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan ayah tiri nya hingga hamil. Ia dihamili AB (60), ayah tirinya.
Baca Juga:
Kasus ini dilaporkan ibu korban Juliana Tlonaen. Korban dicabuli hingga hamil di RT 007/RW 003 Dusun I Desa Babuin, Kecamatan Kolbano Kabupaten TTS. Diperoleh informasi kalau korban pertama kali disetubuhi ayah tirinya pada bulan Mei 2019.
Saat itu korban sedang masa subur dan pelaku memanfaatkan kesempatan saat ibu kandung korban yang juga istri pelaku tidak berada dirumah. Suasana sepi memberikan kesempatan pelaku menarik korban ke kamar tidur nya dan memaksa korban berhubungan badan.
Aksi ayah tiri menyetubuhi korban berlanjut pada bulan September 2019. Kemudian hubungan badan ketiga terjadi pada bulan Nopember 2019 dan terakhir berhubungan badan pada bulan Desember 2019.
Pada hubungan badan pertama, kedua dan hubungan badan ketiga, korban selalu dipaksa dan dibujuk serta diberikan sejumlah uang.
Sementara hubungan badan keempat, pelaku menjanjikan kepada korban bahwa korban akan disekolahkan oleh pelaku hingga tingkat perguruan tinggi.
Selain itu pelaku pun siap bertanggung jawab terhadap korban jika terjadi sesuatu hal dari hubungan badan tersebut.
Untuk membuktikan janjinya, pelaku yang adalah ayah tiri korban sudah sering memberi uang kepada korban dalam rangka mencari perhatian korban.
Korban saat diperiksa polisi di Polres TTS mengaku kalau hubungan badan terjadi atas paksaan dari pelaku setiap ibu korban tidak ada dirumah dan saat ibu korban ke rumah kerabat yang lain.
Dalam menjalankan aksinya, Pelaku sering memaksa korban untuk masuk dalam rumah lalu memberi uang kepada korban dan kemudian pelaku membujuk korban hingga terjadi hubungan badan.
Akibat hubungan badan ini, saat ini korban hamil dengan usia kandungan enam bulan. Korban mengaku kalau ia disetubuhi pelaku selama empat kali yang menyebabkan ia harus putus sekolah karena perut makin membesar.
Akibat kejadian tersebut Ibu kandung korban melaporkan ke Polsek Kolbano guna diproses lanjut.
“Pelaku sudah menjadi tersangka dan saat ini ditahan di sel Polres TTS,” ujar Kapolres TTS, AKBP Aria Sandy, SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH MH saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2020).
Dari hasil pemeriksaan korban dan sesuai keterangan saksi-saksi serta bahwa benar akibat perbuatan tersangka yang telah menyetubuhi Korban sebanyak empat kali menyebabkan korban hamil.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomir 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” tambahnya.