Polda Sumut Amankan 3 Orang Terkait OTT Camat Babalan
digtara.com | LANGKAT – Polda Sumut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Camat Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). OTT ini terkait dugaan pemerasan penerbitan surat izin mendirikan bangunan (SIMB).
Baca Juga:
OTT dilakukan Polda Sumut di kantor Kecamatan Babalan pada hari Rabu (29/1) sekitar pukul 14.30 WIB. Selain Camat, polisi juga mengamankan Sekretaris Camat.
Adapun identitas para pelaku yang berhasil ditangkap petugas, yaitu berinisial YP, Ro, dan RN.
OTT yang dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait penerbitan Surat Rekomendasi Camat untuk pengurusan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), yang diduga dilakukan oleh oknum Camat Babalan Kabupaten Langkat.
Terkait itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, membenarkan adanya penangkapan dengan dugaan pungli.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Yang diamankan yakni oknum Camat, Sekcam dan satu orang staffnya,” kata Kombes Tatan, Kamis (30/1).
Tatan menjelaskan, dari penangkapan diperoleh amplop putih bertuliskan PT Mandiri Bersama Saudara.
“Di dalam amplop berisikan uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 50 lembar dengan nilainya Rp 5 juta dari Ro selaku Sekcam,” jelasnya.
Polda Sumut juga amankan satu lembar surat nomor: 648-03.R/BBL/2020 perihal permohonan SIM tanggal 29 Januari 2020 ditanda tangani camat Babalan YP.
Satu berkas permohonan SIMB dari atas nama YF surat di sita dari RN selaku Kasi Trantib Camat Babalan. “Hingga kini ketiganya masih menjalani pemeriksaan,” terang Tatan.