Jumat, 22 November 2024

Akhirnya, Irwandi Yusuf Dieksekusi ke Lapas Suka Miskin

- Sabtu, 15 Februari 2020 03:05 WIB
Akhirnya, Irwandi Yusuf Dieksekusi ke Lapas Suka Miskin

digtara.com | BANDUNG – Pasca Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terpidana kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018, Irwandi Yusuf, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan eksekusi terhadap Gubernur Aceh Nonaktif itu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/2).

Baca Juga:

Sebelumnya, Irwandi Yusuf melalui kuasa hukumnya meminta agar ia menjalani hukuman di Lapas Banda Aceh. Alasannya menjalani hukuman di Aceh agar lebih gampang bagi keluarga membesuk.

Namun KPK menolak permohonan ini dan mengeksekusi Irwandi Yusuf ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani hukumannya selama tujuh tahun penjara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Selama ini Irwandi ditahan di Rumah Tahanan KPK di Jakarta. Pemindahannya itu dilakukan petugas dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Istri Irwandi Yusuf, Darwati A. Gani, didampingi anaknya, Teguh, turut mendampingi Irwandi ke Lapas Sukamiskin.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan, KPK juga telah menerima petikan putusan Mahkamah Agung atas nama terdakwa Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh nonaktif terkait kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018.

“KPK telah menerima petikan putusan Mahkamah Agung atas nama Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh periode 2007 sampai 2012 dan 2017 sampai 2018) dan telah berkekuatan hukum tetap. Lalu jaksa eksekusi KPK pada hari ini, Jumat, 14 Februari 2020, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk terpidana Irwandi Yusuf di Lapas Sukamiskin Bandung,” kata Ali Fikri dalam keterangan persnya.

Ia mengungkapkan, putusan MA Nomor: 444K/Pid.Sus/2020, tanggal 13 Februari 2020 pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Penuntut Umum KPK maupun terdakwa Irwandi Yusuf.

Ali menjelaskan dalam pokok putusan yakni memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI tanggal 8 Agustus 2019 yang mengubah putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 97/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019 mengenai pidana yang dijatuhkan.

Dimana, kata Ali, menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kemudian, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

“Terakhir membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2500,” ungkap Ali Fikri.

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Irwandi Yusuf selama tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

KPK tidak terima dengan keputusan itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kemudian vonis Irwandi Yusuf bertambah menjadi 8 tahun penjara dan mencabut hak politik selama 5 tahun.

Mendapat keputusan tersebut, Irwandi melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke MA pada Rabu, 28 Agustus 2019 karena tidak menerima putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonisnya delapan tahun penjara.

Kini keputusan sudah turun dari Mahkamah Agung. Hasilnya MA MA menolak permohonan kasasi Irwandi namun mengurangi vonis hukuman yang semula delapan tahun menjadi tujuh tahun.

Hakim menyatakan Irwandi Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap bersama-sama secara berlanjut dan korupsi menerima gratifikasi beberapa kali sebagaimana didakwakan penuntut umum.

Irwandi dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh dan gratifikasi sejumlah Rp 8,717 miliar dalam kasus Dermaga Sabang

Irwandi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHAP.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
KPK
Berita Terkait
KPK Resmi Luncurkan Akun TikTok untuk Jaring Partisipasi Generasi Muda

KPK Resmi Luncurkan Akun TikTok untuk Jaring Partisipasi Generasi Muda

KPK Minta Masyarakat Waspadai Upaya Pemerasan dan Penipuan Mengatasnamakan KPK

KPK Minta Masyarakat Waspadai Upaya Pemerasan dan Penipuan Mengatasnamakan KPK

KPK-OPDAT Amerika Serikat Tingkatkan Kapasitas dalam Penanganan TPPU

KPK-OPDAT Amerika Serikat Tingkatkan Kapasitas dalam Penanganan TPPU

Laskar Muda NKRI Laporkan Desa Mangunjaya Bekasi Terkait Anggaran Dana Desa ke KPK RI

Laskar Muda NKRI Laporkan Desa Mangunjaya Bekasi Terkait Anggaran Dana Desa ke KPK RI

Jubir PDIP Dorong KPK Periksa Bobby dan Kahiyang Terkait Tambang Blok Medan

Jubir PDIP Dorong KPK Periksa Bobby dan Kahiyang Terkait Tambang Blok Medan

Namanya Terseret Kasus Korupsi Mantan Gubernur Malut, KPK Bisa Saja Panggil Bobby dan Kahiyang

Namanya Terseret Kasus Korupsi Mantan Gubernur Malut, KPK Bisa Saja Panggil Bobby dan Kahiyang

Komentar
Berita Terbaru