Ancam Kuli Bangunan Pakai Sajam, Dua Sekawan Gol !
digtara.com | KUPANG – Dua orang pria di Kupang, masing-masing Mathius Lakat (29) dan Yermi Lakat (39), warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan polisi karena mengancam sejumlah buruh bangunan menggunakan senjata tajam (Sajam).
Baca Juga:
Sejumlah buruh bangunan yang tengah beraktivitas di Jalan Oebon 1 RT 22/RW 009, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan pada Selasa (18/2/2020).
Para pekerja saat itu tengah membangun pagar di lahan milik Robi Hadiyono (39). Kedua pelaku datang sambil marah-marah dan meminta para buruh menghentikan pekerjaannya.
Pelaku juga mengancam akan menyerang para pekerja jika melanjutkan pekerjaannya. Khawatir terjadi hal yang lebih fatal, para pekerja mengadu ke pemilik tanah dan pengaduan ini dilanjutkan ke polisi di Polres Kupang Kota.
Tim Buser Satreskrim Polres Kupang Kota langsung menuju ke lokasi kejadian dan mengamankan kedua pelaku serta sejumlah barang bukti berupa tiga buah parang, satu buah katepel lengkap dengan delapan buah busur anak panah.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan Pasek Sujana, SH di ruang kerjanya, Selasa (18/2/2020) mengakui kalau di hari sebelumnya kedua pelaku telah melakukan pengancaman dan di hari berikutnya mereka kembali melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam, sehingga diamankan.
Motif para pelaku mengancam sejumlah buruh karena para pelaku mengkalim memiliki tanah yang tengah dilakukan pembangunan pagar sebagai milik mereka.
Robi Hadiyono (39) sendiri yang menyuruh para buruh untuk bekerja memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah (sertifikat).
“Motif mereka melakukan ancaman karena mereka pikir tanah tersebut adalah tanah mereka. Padahal Robi sudah punya sertifikat,” ujarnya.
Saat diamankan, para pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat ini telah ditahan di Mapolres Kupang Kota.
Mereka kemudian diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Kota dan pelaku mengakui perbuatannya serta mengaku kalau lahan yang dikerjakan para pekerja merupakan tanah milik orang tua pelaku.
Sementara itu, kepada para pelaku yang melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, membawa mempergunakan senjata tajam dan pengancaman diancam hukuman penjara paling lama selama 10 tahun.