Lagi Mabuk Berat, Suami Tikam Istri Hingga Sekarat
digtara.com | KUPANG – Murny Mariana Layn (48), ibu rumah tangga yang juga warga RT 29/RW 09, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sekarat dan mengalami luka pasca ditikam suaminya.
Baca Juga:
Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berupa penikaman ini terjadi pada Minggu (23/2/2020) malam sekitar pukul 22.00 wita di RT 29/RW 09, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kasus dilaporkan Gusti Urbanus Alexander Mnanu (27) ke polisi di Polsek Alak. Korban ditikam suaminya Yustus Imanuel Mnanu. Penganiayaan ini disaksikan anak pelaku dan korban, Lidia Kristina Mnanu.
Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan kalau awalnya terlapor Yustus Imanuel Mnanu pulang ke rumah dengan kondisi mabuk akibat konsumsi minuman keras.
Terlapor memarahi korban yang juga istrinya tanpa alasan yang pasti. Terlapor kemudian membanting kursi sofa dan mengangkat pakaian serta barang-barang milik korban kemudian membuangnya ke lantai.
Melihat tindakan terlapor saat itu, korban langsung bertengkar dengan terlapor. Karena emosi, terlapor pergi ke dapur untuk mengambil sebilah pisau dan langsung menghampiri korban.
Terlapor kemudian mencekik serta menikam korban yang saat itu sementara duduk ke arah leher sebelah kiri. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada leher dan korban pun sekarat.
Pelapor yang juga anak datang ke Polsek Alak membuat laporan yang di tuangkan pada laporan Polisi Nomor : LP/B/38/II/ 2020/Polsek Alak, tanggal 23 Februari 2020.
Kapolsek Alak, Kompol I Gede Sucitra, SH yang dikonfirmasi, Senin (24/2/2020) mengaku kalau pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi.
“Korban masih menjalani perawatan intensif,” tandas Kapolsek Alak.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan terlapor saat melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Akibat Kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian leher tepatnya di bawah rahang sebelah kiri dan dibawa ke Rumah sakit Angkatan Laut untuk mendapat perawatan medis,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Ngada, Polda NTT.
Sejak Senin (24/2/2020), korban diijinkan pulang dan sementara beristirahat di rumah saudaranya. Polisi masih mencari dan mengejar pelaku.