Polres Banda Aceh Gagalkan Pengiriman 22 Kg Paket Ganja

digtara.com | BANDA ACEH – Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh menggagalkan pengiriman paket ganja kering di kantor Pos dan loket pengiriman barang (JNE) Kota Banda Aceh, pengiriman di gagalkan pada tanggal 5 Februari 2019 lalu setelah mendapat laporan dari petugas pengiriman .
Baca Juga:
Laporan adanya paket ganja sebanyak 22 kilogram di kantor pos ditindak lanjuti oleh tim satnarkoba Polres Banda Aceh, setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap EW (32 tahun) di rumahnya di kawasan Aceh Besar Aceh .
“Ya, tanggal 5 Februari 2019 kita terima laporan adanya temuan ganja sebanyak 22 Bal, tim kita mengecek dan benar ada ganja, setelah dilacak pemiliknya, kita tangkap di rumahnya di kawasan Aceh Besar,” jelas Kapolres Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto.
Setelah dilakukan pengembangan, dihari yang sama satuan Narkoba Polresta Banda Aceh kembali menemukan 50 kilogram ganja kering siap edar di tempat pengiriman barang (JNE), petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap MZ (39 tahun) juga warga Aceh Besar.
Kedua Tersangka ini merupakan rekan kerja yang berperan sebagai pengirim dan pemilik ganja.
“Kedua tersangka EW dan MZ ini rekan kerja , salah satu mengirim paket ke kantor pos dan tempat pengiriman barang yang satunya pemilik ladang ganja, dia juga yang membungkus ganja Serapi ini”, tambah Trisno.
Kepada Petugas keduanya mengaku sudah beberapa kali mengirim ganja keluar Aceh dalam jumlah kecil, namun upayanya kali ini berhasil di gagalkan.
Saat ini keduanya ditahan di Mapolres Banda Aceh untuk pengembangan lebih lanjut.
Reporter: Munandar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
