IJTI Aceh Kecam Aksi Pemukulan Wartawan Saat Demo Buruh di Bandung
digtara.com | BANDA ACEH – Para jurnalis yang tergabung dalam Ikatatan Jurnalis Telivisi Indonesia (IJTI) Aceh, mengecam dan mengutuk keras aksi oknum aparat kepolisian yang telah melakukan tindak kekerasan kepada jurnalis saat peringatan Hari Buruh Internasional, di Kota Bandung, 1 Mei 2019 kemarin.
Baca Juga:
Karena, pada saat pemukulan dan merampas alat kerja tersebut terjadi, para jurnalis sedang melakukan aktifitasnya, meliput aksi demo, yang dilindungi Undang-Undang dan sesuai dengan Kode Etiknya.
Dimana seharusnya Aparat Kepolisian dapat memahami dan harus melindungi kerja atau profesi seorang Jurnalis.
Oleh sebab itu, IJTI Pengurus Daerah Aceh, meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan menghukum pelaku, berdasarkan undang-undang yang berlaku. Atau sesuai dengan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Menghalang- halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran undang-undang. Pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40/1999 tentang Pers.” Kata Munir Noer , Ketua IJTI Aceh.
Dari bukti Video tindak kekerasan dan hasil Visum, satu diantara wartawan atau fotografer Tempo, atas nama Reza, mengalami lebam dibagian otot kakinya.
IJTI Aceh mengutuk keras tidak kekerasan yg di lakukan oknum anggota Polri, yg seharusnya menjadi pengayom.
[AS]