Puluhan Warga Tebingtinggi Geruduk PN Tebingtinggi, Ternyata Ini Penyebabnya
Digtara.com | Tebingtinggi – Puluhan warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Islam Kota Tebingtinggi anti Narkoba serta Front Pembela Islam (FPI) geruduk kantor Pengadilan Negeri Kota Tebingtinggi, terkait kasus bandar narkoba yang menjalani proses persidangan, Rabu (13/2/2019)
Baca Juga:
Dalam aksinya masa meminta agar terdakwa kasus tindak kejahatan narkoba atas nama Bambang Kurniawan alias Kampak Merah mendapat hukuman yang setimpal dan seadiladilnya. Sebab menurut mereka, dalam vonis yang akan dijatuhkan kepada terdakwa hanya mendapat dakwaan untuk di lakukan rehabilitasi, padahal bukti yang ditemukan saat penangkapan sebanyak 48 gram sabu, 19 butir pil ekstasi siap edar dan alat hisap sabu atau bong.
Hal ini lah yang memicu para pengunjuk rasa menuntut ketua pengadilan dan jajaran nya untuk menegakkan hukum dengan seadil adil nya.
Amir Sitompul seorang pengunjuk rasa mengatakan narkoba adalah musuh bangsa yang wajib di berantas. ia mengatakan hakim, jaksa serta pihak kepolisian punya wewenang penuh untuk menegakkan narkoba.
“tapi pihak pihak tersebut dianggap lalai dalam menjalankan tugas, serta penegak hukum diminta melaksanakan tugas nya dan fungsi dengan baik,” ucapnya
Kepala Pengadilan Negri (PN) Tebingtinggi Muhammad Arief Nuryanta sempat menemui masa pengunjuk rasa namun setelah memberikan sedikit penjelasan, ia pun langsung kembali ke kantor pengadilan.
Hal ini lah membuat pengunjuk rasa kecewa dengan sikap ketua PN tersebut, dan suasana aksi sempat memanas. Para pengunjuk rasa memaksa memasuki gedung kantor pengadilan
Kordinator Aksi Suhairi alias Gogon mengatakan sangat kecewa kepada ketua pengadilan yang meninggalkan orasi begitu saja.
“Kami akan tetap mengawal persidangan kapak merah dan seluruh bandar narkoba,” ucapnya
Ayo subscribe channel YouTube DigtaraNews